HUKUM & KRIMINAL

Operasi Patuh Jaya 8 – 21 Juni 2026, Pelanggaran Pelat Nomor Prioritas Ditindak

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Komarudin.

progresifjaya.co.id, JAKARTA – Direktorat Lalulintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya akan menggelar Operasi Patuh Jaya 2026 secara serentak yang dimulai dari tanggal 8 hingga 21 Juni 2026. Operasi kewilayahan ini bertujuan meningkatkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Komarudin dalam pernyataan resminya mengatakan, pelaksanaan Operasi Patuh Jaya tahun ini adalah tindak lanjut dari hasil rapat koordinasi yang dipimpin langsung oleh dirinya bersama para pemangku kepentingan terkait.

Operasi ini digelar berdasarkan berbagai fenomena yang saat ini terus berkembang. Termasuj pertumbuhan kendaraan yang cukup tinggi. 

“Jakarta sendiri tercatat mengalami pertumbuhan kendaraan sekitar 3 persen. Dengan tumbuhnya angka kendaraan yang begitu pesat, maka dibutuhkan tingkat kepatuhan yang lebih tinggi dari para pengendara,” kata Kombes Pol Komarudin kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu, 3 Juni 2026.

Dalam gelarannya, Operasi Patuh Jaya 2026 juga akan melibatkan 2.798 personel gabungan yang terdiri dari unsur Polri, TNI, Dinas Perhubungan, serta Satpol PP.

Operasi tahun ini, lanjut Kombes Pol Komarudin, juga akan mengedepankan tiga tahapan utama dalam gelarannya. Pertama adalah gelaran sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat. Kemudian langkah preventif melalui penyebaran personel di lapangan. Sedangkan yang terakhir adalah penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas.

Tak juga sama dengan gelaran di tahun-tahun sebelumnya yang lebih mengutamakan pendekatan edukatif dan preventif. Untuk Operasi Patuh Jaya 2026 sekarang, porsi penegakan hukum ditingkatkan menjadi 50 persen. Sementara kegiatan preventif mendapat porsi 30 persen dan preemtif atau edukatif sebesar 20 persen.

“Melihat kondisi arus lalu lintas saat ini yang membutuhkan penanganan lebih serius, maka bobot penegakan hukum kami tingkatkan menjadi 50 persen,” kata Kombes Pol Komarudin.

Pada operasi tahun ini, ada 10 jenis pelanggaran prioritas yang disasar oleh petugas. Salah satunya adalah kendaraan yang tidak dilengkapi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor sesuai ketentuan.

Pelanggaran ini menjadi prioritas ditindak karena masih ditemukan sejumlah kendaraan, terutama sepeda motor sport dan motor gede (moge), yang tidak memasang pelat nomor secara lengkap, baik di bagian depan maupun belakang. 

Selain itu, belakangan juga muncul fenomena pengendara yang sengaja melepas pelat nomor belakang untuk menghindari tangkapan kamera tilang elektronik (E-TLE).

“Aturan mewajibkan setiap kendaraan memasang TNKB secara lengkap. Oleh karena itu, pelanggaran kasat mata seperti ini akan menjadi perhatian dalam Operasi Patuh Jaya 2026,” tegasnya

Terakhir, Dirlantas Polda Metro Jaya juga mengimbau kepada masyarakat agar turut berperan untuk menciptakan budaya tertib berlalu lintas serta mematuhi seluruh peraturan yang berlaku. Jika tidak, we’ll take strict action, ya Pak Dir. Peace.

Penulis/Editor: Bembo

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *