Rapat Koordinasi Wilayah Tingkat Kota: Wali Kota Jakarta Pusat Arifin Minta Lurah Data Rumah Tangga Pemilah Sampah, Sanksi Berbasis Musyawarah

progresifjaya.co.id, JAKARTA – Wali Kota Jakarta Pusat Arifin didampingi Sekretaris Kota H. Denny Ramdhany menggelar Rapat Koordinasi Wilayah (Rakorwil) Tingkat Kota Jakarta Pusat dihadiri para Asisten, Kasudin, Kasuban, Kabag, Camat dan Lurah di Ruang Pola Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Jalan Tanah Abang I No.1, Gambir, Selasa (9/6).
Pelaksanaan Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2026 tentang Gerakan Pilah dan Pengolahan Sampah dari Rumah Tangga terus berjalan hingga tingkat lingkungan terkecil (rumah tangga).
Wali Kota Jakarta Pusat, Arifin, menyampaikan bahwa keberhasilan pengelolaan sampah tidak dapat dilakukan oleh pemerintah semata, melainkan membutuhkan kolaborasi seluruh elemen masyarakat, mulai dari tingkat RT/RW, komunitas lingkungan, hingga berbagai pihak terkait lainnya.

Arifin menyoroti paparan dari Kelurahan Paseban dan Kelurahan Kebon Kosong yang dinilai telah melakukan berbagai langkah untuk mendorong pengelolaan dan pemilahan sampah oleh warga.
Menurutnya, Kelurahan Kebon Kosong memaparkan data perbandingan volume pengangkutan sampah di tiga lokasi pengolahan sampah (LPS) selama April, Mei, hingga Juni 2026. Dari data tersebut, terjadi penurunan volume sampah yang diangkut secara signifikan.
“Terjadi pengurangan yang cukup signifikan, hampir lebih dari 30 persen penurunan angkutan sampah di LPS. Mudah-mudahan ini menjadi bagian dari hasil upaya pemilahan sampah yang sudah dilakukan oleh masing-masing rumah tangga,” ungkapnya.
Kelurahan Paseban disebut telah mendata rumah-rumah warga yang sudah menerapkan pemilahan sampah. Rumah tangga yang telah melaksanakan pemilahan akan diberikan penanda berupa stiker.

Ia menginstruksikan seluruh lurah di Jakarta Pusat untuk melakukan pendataan rumah tangga yang sudah maupun yang belum memilah sampah. Data tersebut penting agar pemerintah dapat menentukan langkah pembinaan terhadap warga yang belum menjalankan pemilahan sampah serta menyusun target pencapaian hingga seluruh rumah tangga melakukan pemilahan.
“Kalau kita bekerja dengan data, kita tahu mana yang sudah dan mana yang belum. Kemudian yang belum, treatment-nya seperti apa dan berapa lama target untuk mencapai 100 persen rumah tangga melakukan pemilahan sampah,” ujarnya.
Ia juga meminta para lurah bersama pengurus RT/RW serta komunitas masyarakat merumuskan sanksi administratif bagi warga yang belum menjalankan pemilahan sampah.
mekanisme tersebut harus dibangun melalui musyawarah dan kesepakatan bersama tanpa unsur paksaan bentuk sanksi dapat berbeda di setiap wilayah selama disepakati oleh masyarakat setempat.

“Mungkin saja berbeda-beda sepanjang itu menjadi kesepakatan bersama di lingkungannya. Apa sanksinya kalau masih ada warga yang tidak mau memilah sampah, itu harus diputuskan dan disepakati bersama oleh masyarakat,” himbaunya.
Para Lurah menginventarisasi sarana dan prasarana yang dapat mendukung proses pemilahan dan pengolahan sampah, termasuk memanfaatkan ruang terbuka hijau, taman, maupun area terbuka lainnya yang memungkinkan digunakan sebagai fasilitas pendukung.
“Gerakan pemilahan sampah dari rumah tangga dapat menjadi budaya baru di tengah masyarakat sehingga volume sampah yang dibuang ke tempat pengolahan maupun tempat pembuangan akhir dapat terus ditekan,” tandasnya
Penulis/Editor: Fari. K



