HUKUM & KRIMINAL

Jatanras Polda Metro Bongkar Sindikat Buzzer Pembuat Berita Hoaks, 6 Tersangka Ditahan 2 Lagi Sedang Dikejar

Jumpa pers pembongkaran sindikat buzzer oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

progresifjaya.co.id, JAKARTA – Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil membongkar sindikat buzzer pembuat konten berita bohong atau hoaks melalui media sosial. Sebanyak enam orang pelaku sudah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Sementara dua tersangka lagi sedang dikejar.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin dalam pernyataannya mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari peristiwa hukum yang dilaporkan di Polda Metro Jaya. Serangkaian penyelidikan dan penyidikan pun selanjutnya dilakukan terhadap sindikat propaganda digital yang terorganisir dan mempublikasikan berita hoaks, fitnah, provokasi secara terorganisir.

Berdasarkan temuan penyidik, di media sosial telah beredar konten-konten yang berisi hoaks, fitnah, provokasi, manipulasi data elektronik, akses ilegal, hingga penyalahgunaan data pribadi. Kombes Pol Iman mengatakan, konten-konten hoaks yang disebar digunakan untuk “menjatuhkan harkat dan martabat perorangan” maupun dapat mengakibatkan kerusakan fasilitas umum.

“Perbuatan-perbuatan melawan hukum yang dilakukan di media sosial telah mengganggu stabilitas sosial, stabilitas ekonomi, politik, dan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujarnya, Senin, 27 Juli 2026.

Penyebaran konten tersebut dilakukan di berbagai platform media sosial, di antaranya X, Threads, Instagram, dan Facebook. Periode pembuatan konten hoaks tersebut sudah berlangsung sejak 2024. 

Penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya saat ini sudah meningkatkan status penyelidikan perkara ke tahap penyidikan. Dari pengungkapan kasus ini, penyidik sudah membekuk enam orang tersangka, dan sedang memburu dua tersangka lainnya.

Para tersangka dalam sindikat ini diduga memainkan berbagi peran. Ada yang mengurus perekrutan dan pembiayaan, membuat konten, menyebarkan konten, membantu mengangkat konten (atau sering disebut dengan istilah “booster”), dan menyebarkan konten secara masif (atau “blasting”).

Enam tersangka yang sudah dibekuk berinisial ADIK, BCK, AYV, YAP, dan YNI. ADIK bertugas mengirim narasi dan memberi arahan untuk pembuatan konten, AYV berperan mengelola akun media sosial, YAP dan MMA sebagai editor konten, sedangkan YNI mengurus komentar di media sosial.

“Terhadap keenam tersangka tersebut saat ini kami lakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya,” kata Kombes Pol Iman.

Sementara dua orang lainnya yang sudah ditetapkan sebagai tersangka namun belum dibekuk adalah G dan S. Tersangka G berperan menawarkan proyek atau jasa lewat media sosial, sedangkan S bertugas sebagai desainer grafis sindikat tersebut.

Para pelaku sindikat ini dijerat dengan Pasal 32 jo Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Transaksi Elektronik atau UU ITE. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama delapan tahun penjara dan denda sebesar Rp2 miliar.

Dari pembongkaran sindikat ini, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti berupa 11 unit telepon genggam, dua unit laptop, satu unit tablet iPad, dan dua unit flashdisk yang berisi konten-konten media sosial yang dimaksud. Selain itu, juga disita uang tunai sejumlah Rp220 juta rupiah.

“Uang tersebut yang digunakan sebagai bentuk pembayaran atas proyek perbuatan melawan hukum melalui media sosial tersebut,” kata Kombes Pol Iman lagi.

Penyidik saat ini masih menelusuri identitas pemesan konten-konten tersebut. Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap pemesan utamanya.

Ditambahkan juga oleh Kombes Pol Iman, jika para pelaku terbukti mendapat pesanan lewat instansi atau lembaga negara, maka mereka berisiko dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 603. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling singkat dua tahun dan paling lama 20 tahun, dengan denda paling sedikit Kategori II dan paling banyak Kategori VI.

Hanya saja ketika ditanya konten-konten apa yang diduga disebarkan oleh para tersangka, Kombes Pol Iman enggan untuk menjawabnya.

“Saya kira itu termasuk dalam substansi penyidikan, jadi kami masih terus melakukan pendalaman di dalam proses penyidikan tersebut,” ujarnya mengakhiri penjelasan.

Penulis/Editor: Bembo

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *