Edarkan Kosmetik Tanpa Ijin BPOM: Dirut PT Amosys Indonesia, Terdakwa Kawiro Susilo Terancam Penjara 12 Tahun

Terdakwa Kawiro Susilo ketika masuk ruang persidangan.
progresifjaya.co.id, JAKARTA — Terdakwa Kawiro Susilo selaku Dirut PT. Amosys Indonesia (PT. AI) terancam penjara 12 tahun dan paling banyak Rp 5 miliar, karena diduga edarkan kosmetik tanpa ijin dari Badan Pengawas Obat Dan Makanan (BPOM), juga tidak memenuhi kontrak yang telah disepakati tahun 2016.
Hal itu terungkap atas dakwaan yang dibacakan Ari Sulton Abdullah sebagai jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara didepan majelis hakim pimpinan Abdul Basir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, belum lama ini.
Dalam surat dakwaan disebutkan, terdakwa yang menjabat sebagai Direktur Utama (Dirut) PT. Amosys Indonesia (PT. AI) telah pula melakukan penandatangan sebagai Agency Agreement (perjanjian keagenan) di Davao, Filipina dengan MRS. Leonora D. LIM selaku Presiden/CEO RDL PHARMACEUTICAL LABORATORY, INC tanggal 24 September 2016.
Terdakwa Kawiro Susilo disebutkan, sebagai distributor tunggal penjualan kosmetika, juga sekaligus Dirut PT. Amosys Indonesia dalam perjanjian yang telah disepakati, disebutkan,
“Sebagai distributor bersedia untuk melakukan pembelian sesuai dengan target minimum sebanyak 10 kontainer setiap bulan atau setara 120 kontainer per tahun selama 5 (lima) tahun yang merupakan durasi kontrak, apabila distributor gagal memenuhi pembelian minimum, principal memiliki hak untuk menjalin kontrak dengan distributor lain untuk menutupi kekurangan target,” ujar JPU.
Namun terdakwa tidak menjalankan kewajibannya, 11 bulan tidak melakukan pembelian dengan alasan belum ada ijin edar dari BPOM.

Terdakwa Kawiro Susilo usai mendengarkan dakwaan dan akan meninggalkan ruang sidang.
Masih dalam klausul perjanjian, kata JPU, disebutkan, “Distributor harus bersedia untuk menandatangani surat persetujuan pemutusan (Clean Break Letter) sejak dimulainya perjanjian ini yang akan digunakan oleh principal untuk memutus perjanjian ini, apabila distributor melakukan pelanggaran terhadap isi perjanjian”.
Namun, tambah JPU, terdakwa yang merupakan ditributor tunggal penjualan kosmetika dari RDL PHARMACEUTICAL LABORATORY, INC tidak memenuhi kesepakatan yang telah ditandatangani. Sehingga merugikan MRS. Leonora D. Lim selaku Presiden/CEO RDL PHARMACEUTICAL LABORATORY, INC.
Atas tidak dipenuhinya kesepakatan yang ditandatangani, tambah JPU, Leonora D. Lim selaku Presiden/CEO RDL PHARMACEUTICAL LABORATORY, INC membatalkan kerja sama dengan terdakwa dan menunjuk PT. Dwi Mitra sebagai distributor tunggal penjualan kosmetika dari RDL PHARMACEUTICAL LABORATORY, INC.
Menurut surat dakwaan disebutkan, perbuatan terdakwa dilakukan 19 Januari 2019 hingga tanggal 15 Mei 2019 di Gudang PT. Amosys Indonesia yang beralamat di Gudang Ancol Barat Businesspark, Jakarta Utara.
Terdakwa diduga telah memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2).
Perbuatan terdakwa, kata JPU, sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat 1 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan Pasal 435 UU RI No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (ARI)



