HUKUM & KRIMINAL

Ririn Dituntut Mati, JPU: Tak Ada Hal yang Meringankan

progresifjaya.co.id, INDRAMAYU  – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Indramayu menuntut terdakwa Ririn Rifanto dengan pidana mati atas pembunuhan satu keluarga di Desa Paoman, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu. Tuntutan tersebut dibacakan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Indramayu, Kamis (18/6/2026).

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap lima orang korban dalam satu keluarga, termasuk tindak pidana kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian.

“Bahwa terdakwa Ririn Rifanto alias Irin bin Suwito telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan tindak pidana dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain dan menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati,” ujar jaksa saat membacakan tuntutan.

JPU menilai seluruh unsur pasal dalam dakwaan telah terpenuhi dan tidak ditemukan alasan pembenar maupun pemaaf yang dapat menghapus pertanggungjawaban pidana terdakwa.

Atas dasar itu, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman paling berat kepada terdakwa.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa dengan pidana mati,” tegas jaksa.

Dalam pertimbangannya, JPU menguraikan sejumlah hal yang memberatkan terdakwa. Di antaranya, perbuatan terdakwa telah menghilangkan nyawa lima orang dalam satu keluarga secara sadis, menimbulkan penderitaan mendalam bagi keluarga korban, serta memutus garis keturunan keluarga almarhum Budi Awaludin.

Selain itu, terdakwa dinilai sempat melarikan diri setelah kejadian sehingga mempersulit proses penyidikan, menghilangkan barang bukti, mengaburkan fakta persidangan, tidak mengakui perbuatannya, serta memberikan keterangan yang berbelit-belit selama persidangan.

Jaksa juga menyebut perbuatan terdakwa telah menimbulkan kegaduhan dan keresahan di tengah masyarakat. Sementara itu, tidak terdapat hal-hal yang meringankan bagi terdakwa.

Selain menuntut pidana mati, JPU juga meminta majelis hakim menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan. Terhadap sejumlah barang bukti yang digunakan dalam tindak pidana, termasuk cangkul, palu besi, pakaian korban, serta berbagai barang lain yang ditemukan dalam proses penyidikan, jaksa meminta sebagian dirampas untuk dimusnahkan, sebagian dikembalikan kepada pihak yang berhak, dan sebagian lainnya dirampas untuk negara.

Sementara itu, diwawancara usai sidang, Kuasa hukum Ririn, Jerry Nurcahya, menegaskan akan menyiapkan pembelaan maksimal untuk kliennya.

Menurut Jerry, pihaknya menyampaikan sejumlah keberatan terhadap tuntutan JPU, terutama terkait alat bukti yang digunakan dalam persidangan, termasuk hasil tes DNA yang menurutnya tidak memenuhi ketentuan hukum acara.

“Kami keberatan terhadap hasil tes DNA tersebut karena ahli yang melakukan pemeriksaan tidak dihadirkan di persidangan. Kalau ahli tidak dihadirkan, seharusnya ada berita acara sumpah. Tadi sudah kami sampaikan keberatan itu di persidangan,” kata Jerry.

Selain itu, ia juga menyoroti alat bukti lain yang dinilai belum memenuhi syarat pembuktian, termasuk rekaman CCTV yang menurutnya tidak didukung pemeriksaan digital forensik.

Jerry menyatakan tim kuasa hukum akan menjadikan berbagai temuan selama persidangan sebagai bahan utama dalam penyusunan pleidoi atau nota pembelaan.

“Pleidoi akan kami siapkan secara maksimal bersama Pak Toni. Apa yang terungkap di persidangan akan menjadi bahan pembelaan, termasuk alat-alat bukti yang menurut kami tidak sah untuk dijadikan alat bukti, serta CCTV yang tidak disertai digital forensik,” ujarnya.

Terkait tuntutan pidana mati yang diajukan JPU, Jerry menyerahkan sepenuhnya penilaian akhir kepada majelis hakim. Namun, ia menegaskan jaksa tentu akan berupaya membuktikan dakwaan dan kesalahan terdakwa sesuai keyakinannya.

Meski demikian, Jerry mengaku tetap meyakini Ririn tidak terlibat dalam pembunuhan yang menewaskan satu keluarga tersebut.

“Sampai sekarang Ririn tetap tidak mengakui melakukan perbuatan itu. Saya sudah beberapa kali bertemu dan berbicara dengannya, baik di lapas maupun saat persidangan. Dia mengatakan bukan pelakunya, dan saya berkeyakinan Ririn memang bukan pelakunya. Ada pelaku lain yang sampai sekarang belum terungkap,” tegasnya.

Ia menambahkan, strategi pembelaan yang akan disampaikan dalam pleidoi tetap berfokus pada upaya membuktikan bahwa Ririn tidak terlibat dalam tindak pidana yang didakwakan.

Apabila putusan majelis hakim nantinya tidak sesuai dengan harapan pihak terdakwa, Jerry memastikan akan menempuh upaya hukum lanjutan.

“Kalau putusannya tidak sesuai harapan, pasti kami akan banding. Bahkan kalau perlu sampai ke Mahkamah Agung,” tutupnya.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan (pleidoi) dari pihak terdakwa, pada Rabu pekan depan, sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan dalam perkara pembunuhan yang menyita perhatian publik tersebut.

Penulis/Editor: Eka

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *