
progresifjaya.co.id, JAKARTA – Eksekusi pengosongan Hotel Sultan di wilayah Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta Pusat, sebagai lahan eks Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor: 26 dan 27, akhirnya dapat dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Pelaksanaan eksekusi pada Kamis (18/6) tersebut, berdasarkan penetapan ketua PN Jakarta Pusat, Nomor: 1/PDT EKS/2026/PN.Jkt.Pst junto Nomor: 208/Pdt G/2025/PN.Jkt.Pst.

Sebelum bergerak menuju lokasi eksekusi pengosongan, Ketua PN Jakarta Pusat, Husnul Khotimah di halaman kantor PN melakukan apel kesiapan dan memberikan arahan kepada tim eksekusi yang dipimpin Ahyar Pratama.

Dalam proses pelaksanaan eksekusi sempat terjadi insiden kericuhan, setelah Ketua Tim Eksekusi PN Jakarta Pusat, Ahayar Pratama membacakan surat penetapan eksekusi, kerumunan masa yang ada di sekitar area Hotel Sutan menghalangi dan melakukan aksi protes berteriak meminta agar menghentikan pelaksanaan eksekusi.
Aksi masa yang menghalangi dan melempari batu dan kayu terhadap tim pelaksanaan eksekusi tersebut akhirnya dapat dihalau oleh aparat kepolisian dan TNI yang mendampingi tim eksekusi PN Jakarta Pusat.
Dan beberapa orang yang diduga melakukan aksi pelemparan itu diamankan oleh petugas kepolisian dan yang lain meninggalkan lokasi eksekusi menghindari tindakan pengamanan dari aparat. (AT)



