BERITA UTAMA HUKUM & KRIMINAL

Komisi III DPR RI Akan Memanggil Berbagai Pihak untuk Klarifikasi Kasus AG

Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman.

progresifjaya.co.id, BANDUNG – Tokoh media asal Bandung Arifin Gandawijaya yang menjadi terdakwa terkait tuduhan mempergunakan surat ahli waris palsu mengajukan banding atas vonis 10 bulan yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung .

Vonis yang Majelis hakim yang diketuai Dodong pada Selasa, 13 Januari 2026, lebih ringan 2 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejati Jabar Asan Norodin yang menuntutnya 12 bulan penjara.

Atas vonis tersebut, Arifin menyatakan banding. Karena menurutnya, tuduhan JPU atas dugaan penggunaan dokumen palsu (pasal 263 ayat (2)) setelah diurai tidak terdapat 1 (satu) pun unsur pidana yang dapat dibuktikan JPU.

Untuk mendapatkan keadilan selain menempuh upaya hukum banding, Arifin juga memohon perlindungan hukum ke Komisi III DPR,RI. Permohonan Arifin kemudian ditindaklanjuti oleh Komisi III DPR RI dengan mengundang Arifin Gandawijaya.

Menanggapi apa yang disampaikan Arifin Gandawijaya (AG) dan kuasa hukumnya, Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) memberikan perhatian khusus dan sejumlah rekomendasi tegas terkait proses penegakan hukum dalam sengketa lahan yang melibatkan Ir. Arifin Gandawijaya (AG).

Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum pada Senin, 19 Januari 2026, rapat yang mendengarkan keterangan langsung dari AG dan kuasa hukumnya ini menyoroti kejanggalan dalam proses pidana yang diduga terkait dengan gugatan perdata yang telah dimenangkan AG secara inkrah (berkekuatan hukum tetap).

Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, secara khusus menyampaikan kecurigaan terhadap gugatan verstek (putusan tanpa kehadiran tergugat) yang diduga melibatkan PT Pesona Alam Maribaya. Menurutnya, proses perdata untuk perkara pokok telah selesai dan dimenangkan oleh AG.

“Kejanggalan diproses pidana. Kenapa ada dokumen ditandatangani 6 orang, 4 otentik dan 2 [dikatakan] otentik,” ujar Habiburokhman, merujuk pada salah satu dokumen yang menjadi bahan pemeriksaan.

Habiburokhman juga menekankan, selain rekomendasi normatif, perlu penelusuran mendalam terhadap kejanggalan-kejanggalan ini oleh institusi pengawas internal di tubuh penegak hukum.

Berdasarkan pembahasan, Komisi III DPR merumuskan tiga kesimpulan dan rekomendasi utama:

  1. Kepada Kejaksaan Agung:
    Komisi meminta Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung RI untuk mengawal dan menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat beserta hasil eksaminasi (pemeriksaan ahli).
    Fungsi pengawasan harus dijalankan secara objektif, transparan, dan akuntabel untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan.
  2. Kepada Mahkamah Agung:
    Komisi meminta Badan Pengawasan (Badwas) MA RI memberikan perhatian khusus terhadap permohonan eksekusi putusan yang diajukan AG di Pengadilan Negeri Bandung.
    Putusan yang dimaksud telah memiliki kekuatan hukum tetap, yaitu Putusan PK II No. 277/PK/Pdt/2024 (14 Mei 2024) yang berakar pada putusan-putusan sebelumnya hingga ke tingkat pertama.
  3. Pemanggilan Para Pihak:
    Komisi III akan memanggil sejumlah pihak untuk klarifikasi, termasuk Notaris Cahya Ningsih Tedjawisastra, Kapolda Jawa Barat, Kajati Jawa Barat, dan tim eksaminator di bawah Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum (Jampidum) Kejagung, untuk mendengarkan penjelasan terkait proses penegakan hukum dalam perkara ini.

Pada kesempatan ini, kuasa hukum AG, Hotma Baskara Nainggolan dan Bobby Herlambang Siregar, memaparkan kronologi sebagai berikut:

Pada tahun 2004: AG membeli lahan di Langensari, Lembang, Bandung Barat.
Dan pada tahun 2006: Muncul informasi lahan tersebut milik PDAM Tirtawening Kota Bandung, namun kemudian dikonfirmasi bukan milik pemerintah.
Kemudian pada tahun 2013: Jeje Adiwirya, yang mengklaim sebagai pemilik turun-temurun, menawarkan jual beli lahan kepada AG.
·Lalu pada tanggal 15 April 2015: Ditandatangani Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) di hadapan notaris pilihan penjual.
Pada  8 Maret 2017: Putusan pengadilan menyatakan lahan sah milik Jeje Adiwirya, membatalkan klaim PDAM. Tiga pekan kemudian, Jeje meninggal dunia.
Selanjutnya pada tahun 2018: Ahli waris Jeje Adiwirya menggugat pembatalan PPJB.
Pada tahun  2024: AG memenangkan perkara hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK) kedua, sehingga putusan telah inkrah.
Pada tanggal 20 Desember 2024: Permohonan eksekusi putusan diajukan ke PN Bandung, namun terkendala karena dokumen dinyatakan hilang di pengadilan.
Pada tahun  2023: Terdapat Laporan Pidana (LP) yang dilaporkan terkait kasus ini, yang menurut kuasa hukum AG didalangi oleh PT Pesona Alam Maribaya, pihak yang juga dianggap menginginkan lahan yang sama.
Poin Krusial: Eksekusi yang Mandek dan Dugaan Intervensi

Langkah hukum AG terhambat setelah kemenangan di meja hijau. Meski telah mengajukan permohonan eksekusi atas putusan PK yang sudah berkekuatan hukum tetap, eksekusi tidak dapat dilaksanakan karena dokumen dinyatakan hilang di PN Bandung (Penetapan No. 51/Pdt/Ex/Put/2024/PN.Bdg).

Inilah yang mendorong Komisi III DPR untuk meminta Badan Pengawasan MA turun tangan memastikan eksekusi berjalan.

Di sisi lain, munculnya proses pidana yang berjalan bersamaan dengan upaya eksekusi ini menimbulkan pertanyaan dan diduga kuat oleh Komisi III sebagai bentuk kejanggalan yang harus diusut tuntas oleh lembaga pengawas internal di Kejagung (Jamwas) dan Kepolisian (Irwasum).

Dengan rekomendasi ini, Komisi III DPR mendorong agar supremasi hukum ditegakkan, proses perdata yang telah selesai dihormati, dan segala bentuk ketidakberesan dalam proses pidana yang menyertainya diungkap secara transparan. (Yon)

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *