HUKUM & KRIMINAL

Penuntut Umum KPK Hadapkan Mantan KPN Depok ke Meja Hijau PN Tipikor Bandung

progresifjaya.co.id, BANDUNG  – Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Ketua PN Depok, I Wayan Eka Mariarta, Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan, Jurusita PN Depok, Yohansyah Maruanaya sebagai terdakwa ke meja hijau Pengadilan Tipikor Bandung. Tiga penjabat PN Depok ini disidangkan secara bersama-sama dakwaan terpisah bertempat di Ruang Utama Pengadilan Tipikor Bandung pada Rabu (1/7/2026)

Dalam dakwaan terhadap Ketua PN Depok, I Wayan Eka Mariarta yang dibacakan penuntut umum KPK, Meyer Volmar Simanjuntak, dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim, Gatot Ardian Agustriono, menyebutkan bahwa pejabat Pengadilan Negeri (PN) Depok ini, secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi terima suap dalam pengurusan sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi di Kecamatan Tapos, Kota Depok, Jawa Barat.

Perbuatan itu terjadi bermula dari putusan PN Depok pada 2023 yang memenangkan gugatan PT Karabha Digdaya (KD) atas lahan seluas 6.500 meter persegi di Kecamatan Tapos, Kota Depok, Jawa Barat.

Putusan tersebut telah melalui proses banding dan kasasi, dengan keputusan menguatkan putusan awal.

Berdasarkan putusan itu, PT.Karabha Digdaya (KD) mengajukan permohonan eksekusi pengosongan lahan pada Januari 2025, namun pelaksanaan eksekusi tertunda hingga Februari 2025.

Permohonan eksekusi diajukan berulang kali karena lahan tersebut akan segera dimanfaatkan oleh PT KD.

Selanjutnya para terdakwa mempercepat proses eksekusi dengan menerima uang suap senilai Rp.850 juta.

Uang tersebut diserahkan oleh pihak PT Karabha Digdaya melalui kuasa hukumnya yang kemudian ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 5 Februari 2026.

Untuk terdakwa I Wayan Eka Mariarta dan Yohansah Marwanaya, disusun secara alternatif, yakni Pasal 12 huruf a, atau Pasal 12 huruf b, atau Pasal 6 ayat (2) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan acaman selama 20 tahun hukuman penjara

Sementara dakwaan khusus terhadap Bambang Setiawan selaku Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok.Penuntut Umum KPK menyebutkan,dari hasil penggeledahan ditemukan uang sebesar 50 ribu dolar Amerika Serikat di ruang kerja Bambang Setiawan. Jika dikonversikan ke rupiah, nilainya sekitar Rp800 juta.

“Karena itu, kami mendakwakan uang tersebut sebagai penerimaan gratifikasi,” ujar Meyer Volmar.

Di luar temuan tersebut, katanya lagi, kami juga memperoleh data dari PPATK. Dalam setiap perkara, KPK memang bekerja sama dengan PPATK untuk menelusuri apakah terdapat transaksi keuangan yang mencurigakan atau tidak sesuai dengan profil penyelenggara negara.

“Dari laporan PPATK tersebut, kemudian kami dalami, dan ternyata sepanjang tahun 2025 hingga 2026, saat Bambang Setiawan menjabat Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok, yang bersangkutan menerima dan menukarkan valuta asing sekitar 112 ribu dolar Amerika Serikat dan sekitar 39 ribu dolar Singapura,” ucapnya.

Ia menyebutkan,  apabila seluruh penerimaan gratifikasi tersebut digabungkan dan dikonversikan ke dalam rupiah, nilainya mencapai sekitar Rp2,4 miliar atau hampir Rp2,5 miliar.

“Itulah dakwaan yang kami bacakan hari ini. Jadi memang ada perbedaan dakwaan terhadap Bambang Setiawan dibanding terdakwa lainnya. Perbedaan tersebut semata-mata didasarkan pada fakta hukum dan alat bukti yang ditemukan selama proses penyidikan serta telah dituangkan dalam berkas perkara,” ujar Penuntut Umum KPK.

Penulis/Editor: Yono

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *