Ditangkap dan Ditahan: Oknum Polisi Berpangkat Aiptu, Cekokin Sabu dan Siksa Istrinya secara Sadis

Tampang Aiptu N yang siksa istri siri dan paksa racik narkoba di Tegal.
progresifjaya.co.id, JAKARTA – Ternyata orang-orang kejam seperti Taufik Hidayat (30) yang menyekap dan menyiksa secara sadis kekasihnya Yuvita Tri Rezeki (26) di Bandung, Jawa Barat masih ada. Bahkan kasus yang menghebohkan dan hampir mirip itu dilakukan oleh oknum polisi masih aktif berpangkat Ajun Inspektur Satu (Aiptu) berinisial N.
Edannya, tidak dianiaya atau disiksa saja, tetapi korban yang juga istrinya itu berinisial M (30) kerap dicekok dengan narkoba jenis sabu. Bahkan penyimpangan seks juga dilakukan kepada wanita tersebut.
Hal ini terungkap setelah wanita malang ini berani melaporkan tindakan bejat dan sadis suaminya yang oknum polisi itu ke Bareskrim Polri. Sang istri melaporkan dugaan tindakan penganiayaan berulang, penyekapan, pemaksaan mengonsumsi narkotika hingga penyiksaan yang membuat korban mengalami luka bakar di hampir separuh tubuhnya.
Laporan tersebut diajukan Tim Hotman 911 ke Bareskrim Polri pada Kamis, 2 Juli 2026.
Kuasa hukum korban, Raden Reza mengatakan, laporan telah diterima dengan nomor LP/B/295/VII/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI. “Kami dari Tim Hotman 911 telah membuat satu laporan polisi atas beberapa dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh oknum aparat penegak hukum,” ujarnya, dikutip, Sabtu (4/6).
Usai laporan diterima, korban langsung dimintai keterangan oleh penyidik. Raden menyebut pemeriksaan berlangsung selama beberapa jam dengan sekitar 20 pertanyaan diajukan kepada korban. Setelah itu, korban dibawa ke Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati, Jakarta untuk menjalani visum.
Berdasarkan pengakuan korban, perkenalannya dengan terlapor bermula pada 2023. Hubungan keduanya kemudian berlanjut hingga menikah siri. Namun setelah resmi menjadi pasangan suami istri, korban mengaku baru mengetahui bahwa pria tersebut ternyata telah memiliki istri sah.
Menurut Raden, sejak awal menjalin hubungan korban diduga sudah berada dalam kendali pelaku. Korban disebut dipaksa mengonsumsi sabu, kemudian mengalami berbagai bentuk kekerasan selama hubungan mereka berlangsung selama 2,5 tahun.
”Jadi, singkatnya itu korban dikenalkan dengan oknum ini, dan juga dari awal itu dicekoki narkotika berjenis sabu. Sepanjang itu korban juga dianiaya, disekap, diancam, dan ada perlakuan seks menyimpang, dan kita tidak perlu sebutkan karena itu asusila,” ujarnya.
Tak berhenti di situ, korban juga mengaku dipaksa meracik narkotika jenis sabu. Dugaan penyiksaan mencapai puncaknya ketika korban disiram cairan keras hingga mengalami luka bakar yang cukup luas. Sekitar 47 persen tubuh korban mengalami luka bakar. Hingga kini kondisinya masih memerlukan perawatan intensif.
”Korban ini menderita luka bakar 47 persen di bagian sebelah kiri. Aduh nggak tega saya, pokoknya luar biasa lah gitu, ngerinya luar biasa. Tadi juga di jalan pakai ambulans setiap ada guncangan sedikit pasti korban berteriak karena bergesekan daging dengan perban itu sendiri, karena kulitnya kan tidak ada,” ucapnya.
Raden mengaku mengapresiasi respons cepat penyidik Bareskrim Polri dalam menangani laporan tersebut. Pasalnya setelah korban melapor Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Tengah langsung mengambil tindakan dengan menangkap dan menahan terlapor, Aiptu N, yang merupakan anggota Polres Tegal Kota.
Tak hanya menjalani proses pidana, Aiptu N yang menjabat kepala unit (Kanit) itu juga diperiksa atas dugaan pelanggaran disiplin dan Kode Etik Profesi Polri.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Tengah, Komisaris Besar Polisi Artanto, menegaskan institusinya tidak akan memberikan toleransi terhadap setiap pelanggaran yang dilakukan anggotanya. “Saat ini yang bersangkutan telah di lakukan penahanan oleh Bid Propam Polda Jateng untuk menjalani proses sesuai ketentuan yang berlaku. Kami memastikan seluruh proses dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel,” kata dia Jumat, 3 Juli 2026.
Artanto menjelaskan, penyidikan dugaan tindak pidana sepenuhnya menjadi kewenangan Bareskrim Polri. Sementara itu, Propam Polda Jawa Tengah fokus menangani proses etik dan disiplin terhadap Aiptu N. Ia memastikan seluruh proses akan dilakukan tanpa pandang bulu.
“Siapapun anggota Polri yang melakukan tindak pidana maupun pelanggaran Kode Etik Profesi Polri, maka yang bersangkutan akan diproses secara tegas sesuai ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku tanpa pandang bulu,” ujar dia.
Penulis/Editor: Isa Gautama



