
Pihak FBI dan Secret Service tiba di gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
progresifjaya.co.id, JAKARTA – Polda Metro Jaya menggandeng Federal Bureau of Investigation (FBI), Secret Service AS, Kedutaan Besar Singapura, dan Bank Indonesia untuk menguji keaslian barang bukti uang asing serta melacak jejak valas terkait kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.
Hari ini, Selasa, 14 Juli 2026, pihak FBI dan Secret Service sudah tiba di gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sejak pagi untuk melakukan pengecekan. Mereka terlihat keluar pergi pada pukul 12.45 WIB.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Bhudi Hermanto dalam keterangannya kemarin memang mengatakan, Polda Metro Jaya sengaja menggandeng FBI, Kedutaan Besar Amerika Serikat dan Kedutaan Besar Singapura untuk mengecek barang bukti.
“Ini ada uang US dollar, Singapore dollar, rupiah, termasuk emas batangan. Jadi nanti akan dilakukan uji terkait tentang Singapore dollar, US dollar dari FBI dan Kedutaan Amerika, termasuk dari Kedutaan Singapura dan Bank Indonesia,” jelas Kombes Pol Bhudi kemarin.
Sekadar mengingatkan, berikut ini adalah hasil Penggeledahan dari tiga kasus korupsi besar yang menyeret mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Rinciannya:
Kafe de’Clan Cipete
1. Dokumen
2. Handphone
3. SGD 3.130.000 dalam bentuk 100 SGD
2. USD 889.965
3. Rp259.159.000
Seluruh uang tunai tersebut dikonversi dalam bentuk rupiah sebesar Rp60 miliar.
Money Changer Cipete
1. 71 item barang bukti
2. 16 uang asing, dikonversi ke rupiah total sekitar Rp7,2 miliar
Rumah Mewah Sentul
1. 74 kg emas batangan
2. USD 4.767.300
3. SGD 14.083.800
4. Rp100.000.000
5. Dokumen
6. Handphone
7. Sejumlah foto keluarga yang diduga pemilik rumah dan brankas
Seluruh uang tunai tersebut dikonversi dalam bentuk rupiah senilai Rp476 miliar.
Dalam kasus ini, eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan Don Ritto sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipikor) Polri. Penetapan tersangka tak lama dijatuhkan setelah Febrie mengundurkan diri dari Jampidsus.
Febrie menjadi tersangka terkait tiga kasus besar dugaan korupsi, yakni batu bara, ASABRI, dan Krakatau Steel (KS). Kini, perkara tersebut sudah dilimpahkan ke Kejagung dan disupervisi oleh KPK dan diawasi oleh Komisi III DPR RI melalui pembentukan panitia kerja (Panja).
Namun begitu, status sebagai tersangka belum membuat Febrie ditahan, setidaknya sampai hari ini. Berbeda dengan tersangka Don Ritto yang sudah mendekam di Rutan Polda Metro Jaya.
Penulis/Editor: Bembo



