Diduga Wanprestasi, PT Farmel Cahaya Mandiri Digugat Rp 850 Juta Lebih di PN Tangerang

Penggugat dan kuasa hukumnya dari Kantor Hukum “Friska Gultom & Partners”
progresifjaya.co.id, JAKARTA – Henry Gamra Rachmat selaku Direktur Utama PT. Hega Cipta Elektrika (HCE) melalui kuasa hukumnya Friska JM Gultom dan Rido TH Pakpahan, Advokat pada Kantor Hukum “FRISKA GULTOM & PARTNERS” mengajukan gugatan ke PT Farmel Cahaya Mandiri (PT. FCM) di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang dalam perkara Nomor ; 1374/Pdt.G/2025/PN Tng, Rabu (5/11-2025).
Menurut Friska Gultom dalam gugatan perkara perdata 1374/Pdt.G/2025/PN Tng, selain PT FCM pihaknya juga menggugat secara perorangan Ahmad Fatoni sebagai tergugat II, Eko Setyawan tergugat III, dan Edy Prasetyo sebagai tergugat IV, sementara Ifa Rusmiyati istri dari Eko Setyawan sebagai turut tergugat bersama dengan Indah Trisnawati ikut digugat sebagai turut tergugat.
Lebih lanjut, dalam rentang waktu akhir tahun 2014 sampai dengan awal tahun 2016, PT HCE sebagai penggugat yang bidang usahanya bergerak di bidang suppplier alat-alat listrik, menerima pemesanan sejumlah barang berupa kabel dari tergugat I yang dituangkan dalam Purchase Order (PO) yang ditanda tangani oleh Ahmad fatoni sebagai tergugat II dan Eko Setyawan sebagai tergugat III.
Bahwa berdasarkan dokumen Surat Jalan, penggugat telah mengantarkan barang-barang yang di pesan tergugat I di dalam PO yang ditanda tangani tergugat II dan tergugat III.
Bahwa setelah semua barang-barang dikirim, penggugat kemudian mengirimkan Invoice kepada tergugat I dimana di dalam Invoice tersebut telah ditentukan: jangka waktu pembayaran adalah 30 (tiga puluh) hari sejak tergugat I menerima Invoice dan tergugat I tidak pernah menyatakan keberatan atau menolak terhadap jangka waktu pembayaran yang tertuang dalam invoice.

Penggugat dan kuasa hukumnya dari Kantor Hukum “Friska Gultom & Partners”
Penggugat memohon agar hakim PN Tangerang yang memeriksa perkara gugatan tersebut mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya, menyatakan perbuatan tergugat I, tergugat II, tergugat III dan tergugat IV yang sampai saat ini tidak menyelesaikan pembayaran harga pembelian kepada penggugat sejumlah Rp 864.805.524,- yang seharusnya pembayaran diselesaikan dalam jangka waktu 30 hari sejak menerima Invoice dari penggugat adalah perbuatan ingkar janji (wanprestasi) dan telah melanggar Pasal 1457 KUH.PERDATA, Pasal 1338 KUH.PERDATA, Pasal 1340 KUH.PERDATA, Pasal 1513 KUH.PERDATA.
Kemudian, penggugat di dalam Petittumnya meminta penyelesaian kewajiban secara tunai dan sekaligus ketika putusan dalam perkara A quo dinyatakan telah berkekuatan hukum, pembayaran bunga moratoir yaitu bunga yang ditentukan berdasarkan undang-undang sebesar 6% setahun dan menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap harta benda para tergugat dan para turut tergugat, serta menghukum para tergugat untuk patuh dan tunduk pada seluruh putusan perkara A quo .
Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (UITVOERBAAR BIJ VOORRAAD) meskipun para tergugat dan para turut tergugat melakukan upaya banding, verzet, kasasi, dan upaya hukum lainya, dan menghukum para tergugat dan para turut tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara A quo.
Pada persidangan pertama, Henry Gamra Rachmat menyampaikan harapannya kepada Rasnoto kuasa hukum para tergugat dan para turut tergugat untuk disampaikan kepada Eko Setyawan selaku pemegang 7000 lembar saham di PT FCM agar permasalahan dalam mediasi nanti dapat diselesaikan secara musyawarah mufakat namun apabila tidak maka Henry Gamra Rachmat akan melanjutkan perkaranya.
Diketahui Eko Setyawan selain memiliki 7000 lembar saham di PT. FCM juga sebagai komite eksekutif di PSSI sejak tahun 2023 sampai tahun 2027. (ARI)



