Pemeriksaan Setempat Perkara Wanprestasi di Kelurahan Wijaya Kusuma Berlangsung Kondusif

progresifjaya.co.id, JAKARTA – Pemeriksaan Setempat (PS) terkait perkara perdata wanprestasi di Kelurahan Wijaya Kusuma, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat pada hari ini, Jum’at (17/7/2026), berlangsung sangat kondusif.
Tepat pada pukul 09.00 WIB, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang diketuai oleh Bunga Meluni Hapsari, SH., MH., serta Panitera Pengganti (PP) tiba di lokasi yang berada di Jalan Utama Sakti VIII No 16,RT 009/ RW 07, Kelurahan Wijaya Kusuma.
Majelis hakim menanyakan luas, batas – batas tanah serta arah tanah kepada tim kuasa hukum penggugat.

Setelah itu hakim juga menanyakan hal yang sama kepada kuasa hukum tergugat dan kuasa hukum turut tergugat I, Manut Suseno yang didampingi penasehat hukumnya, Guntur Lembong, SH., MH.
Kedua belah pihak tidak ada yang saling bersitegang, sehingga acara tersebut berlangsung singkat.
Berdasarkan data yang diperoleh progresifjaya.co.id, gugatan wanprestasi ini dilakukan oleh Riky Winata yang diwakilkan kuasa hukumnya, Kasman Sangaji dan rekan.
Adapun tergugat dalam perkara ini adalah, Hasan tergugat I, Enok Sukaesih tergugat II, Siti Soffiah tergugat III, Manut Hari Suseno turut tergugat I dan Eddy Harianto turut tergugat II.

Diperoleh keterangan, bahwa objek tanah dalam perkara bernomor registrasi 705/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Brt ini, beberapa tahun lalu sudah pernah diperkarakan di PN Jakarta Barat.
Pada saat itu, orang tua Riky juga menggugat Hasan Cs dan juga melaporkan Hasan secara pidana. Namun saat itu Hasan dibebaskan karena dinyatakan tidak bersalah.
Terkait perkara gugatan wanprestasi yang saat ini tengah berlangsung sudah memasuki agenda kesimpulan dan putusan yang diperkirakan rampung dalam tiga minggu kedepan. (Zul)



