HUKUM & KRIMINAL

Kejari Jakut Berhasil Eksekusi Terpidana Korupsi Bank Himbara Setelah DPO 15 Bulan di Bogor

progresifjaya.co.id, JAKARTA – Ate Apriyanti, terpidana korupsi kredit Fiktif pada salah satu Bank Himbara (BUMN) yang melarikan diri saat penyidikan oleh Tim Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara setelah masuk dalam pencarian orang (DPO) selama 15 bulan berhasil dibekuk oleh Tim Seksi Tindak Pidana Khusus bersama-sama dengan Tim Seksi Intelijen Kejari Jakarta Utara di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 33/Pid.Sus/TPK/2025/PN Jkt.Pst tanggal 11 Juni 2025, dalam amar putusan yang disidangkan secara in absentia dinyatakan Terpidana Ate Apriyanti bersalah melakukan tindak pidana korupsi melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan dijatuhi pidana penjara selama 4 (empat) tahun.

Selain hukuman badan, juga dikenakan pidana denda sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), dan menjatuhkan pidana tambahan kepada terpidana berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp2.010.374.635,00 (dua miliar sepuluh juta tiga ratus tujuh puluh empat ribu enam ratus tiga puluh lima rupiah).

Setelah putusan berkekuatan hukum tetap, Kejari Jakarta Utara terus melakukan pencarian terhadap terpidana, selanjutnya setelah menjadi DPO selama 1 tahun 3 bulan, pada hari Rabu tanggal 14 Januari 2026, mendapatkan informasi bahwa terpidana berada di daerah Bogor.

Kemudian Tim Kejari Jakarta Utara melakukan pemantauan, dan diketahui bahwa benar terpidana berada di Kp. Jl. Gadog Sisi No. RT 02/09, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat.

Selanjutnya pada pukul 19.22 WIB, Tim Seksi Tindak Pidana Khusus bersama-sama dengan Tim Seksi Intelijen Kejari Jakarta Utara telah berhasil mengamankan terpidana Ate Apriyanti.

Adapun rangkaian pelaksanaan eksekusi adalah sebagai berikut:

Pukul 16.00 WIB, telah dilaksanakan briefing oleh Kasi Tindak Pidana Khusus dan Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara selaku Plh. Kasi Intelijen, terkait rencana pelaksanaan penangkapan DPO atas nama terpidana Ate Apriyanti.

Pukul 17.00 WIB, Tim Kejari Jakarta Utara berangkat menuju wilayah Kabupaten Bogor guna melaksanakan kegiatan eksekusi.

Pukul 19.02 WIB, Tim Kejari Jakarta Utara tiba di titik kumpul di De Saung, Bogor.

Pukul 19.15 WIB, Tim Kejari Jakarta Utara mendatangi rumah tempat tinggal terpidana dan dilakukan pengamanan terhadap DPO atas nama Ate Apriyanti, yang bersangkutan bersikap kooperatif dan tidak melakukan perlawanan selama proses pengamanan berlangsung.

Setelah berhasil mengamankan terpidana Ate Apriyanti, Tim Seksi Tindak Pidana Khusus dan Tim Seksi Intelijen Kejari Jakarta Utara kemudian membawa terpidana ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pondok Bambu. Dan pada pukul 21.45 WIB, Jaksa Eksekutor dalam perkara a quo melaksanakan eksekusi pidana badan terhadap terpidana Ate Apriyanti dengan menyerahkan terpidana ke pihak Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pondok Bambu.

Bahwa proses pengamanan dan eksekusi pidana badan terhadap Terpidana Ate Apriyanti disaksikan oleh Ketua RT dan ketua RW setempat sehingga proses eksekusi berlangsung aman dan tertib. Sebagaimana siaran pers Plh. Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Utara yang diterima Progresif Jaya. (ARI)

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *