POLITIK TNI & POLRI

Komisi III DPR Gelar Rapat Dengar Pendapat dengan Polda Sulsel dan Polda Lampung di Masa Reses

progresifjaya.co.id, JAKARTA – Meski tengah masa reses, Komisi III DPR tetap menggelar rapat dengar pendapat dengan jajaran kepolisian dari Polda Sulsel dan Polda Lampung berikut masyarakat yang terkait kasus di dua wilayah tersebut. Rapat digelar untuk mencari solusi atas dua kasus yang juga sedang disorot publik. Rapat digelar pada Rabu, 22 Juli 2026 di Kompleks Parlemen, Jakarta.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman mengawali rapat dengar pendapat ini dengan menyatakan, “Meski di massa reses, kita masih bisa hadir dalam kondisi sehat walafiat. In Syaa Allah kita bisa mencari solusi terkait dua persoalan yang menjadi perhatian publik. Kita hari ini tidak dalam konteks salah menyalahkan atau menyudutkan pihak tertentu. Kita mau cari solusi yang paling baik.”

Untuk diketahui, kasus pertama terjadi di wilayah hukum Polda Sulsel. Kasus ini berkaitan dengan sengketa perdata antara masyarakat dan kepolisian yang sudah inkrah.

“Saya berkesempatan berkomunikasi dengan Kapolda Sulsel. Alhamdulillah beliau sudah beri respons sangat baik. Intinya, Polda Sulsel berkomitmen melakukan pembayaran sesuai dengan mekanisme,” kata Habiburokhman.

“Nanti Komisi III berkomitmen untuk bantu dan kawal penganggaran dana tersebut. Karena kan nanti penganggarannya juga di sini, jadi nggak perlu bertele-tele lagi. Supaya publik juga tahu, kemudian teman-teman Polda juga sampaikan solusinya tadi,” sambungnya.

Kemudian kasus kedua berkaitan dengan persoalan di Lampung. Menurut Habiburokhman, ada warga bernama Supiah dan Hartono yang dituding melakukan penimbunan. Padahal mereka sedang berjualan bensin.

“Intinya, ada Bu Supiah dan Pak Hartono berjualan bensin Pertalite, lalu dituduh sebagai penimbunan,” ujar Habiburokhman.

Kasus ini menjadi sorotan tidak sesuai dengan pedoman penegakan hukum di KUHP baru.

“Ya kita tentu kan paham ya ada KUHP baru. KUHP baru bukan hanya atur soal tindak pidana, larangan-larangan saja. Tapi juga ada aturan umum, ada pedoman di buku ke satu yang harus kita pahami bersama untuk menjalankan pasal pasal atau larangan tersebut,” jelas Habiburokhman.

“Salah satunya Pasal 36 yang intinya mengatur pertanggungjawaban pidana itu. Tidak ada pidana tanpa kesengajaan. Harus benar-benar ada mens rea. Kita mau tuduh orang lakukan tindak pidana harus ada orang ini terbukti mau melanggar hukum, mau menimbun.”

“Jangan, misalnya, orang ingin cari nafkah lalu kita kenakan tuduhan lakukan penimbunan. Kita ingin cari solusi,” tegas Habiburokhman.

Penulis/Editor: Bembo

Rapat dengar pendapat Komisi III DPR RI.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *