PT MCS Dipolisikan Diduga Melakukan Penipuan, Himpun Dana Haji Khusus Tanpa Izin PIHK

Dandy Pratama, S.T., S.H., M.H., MM., kuasa hukum pasutri calon jemaah haji.
progresifjaya.co.id, JAKARTA — Pasutri calon jemaah haji berinisial “PNO dan AH” didampingi Dandy Pratama, S.T., S.H., M.H., M.M., dan Malik Putra Eman, S.H., M.H., selaku kuasa hukumnya melaporkan “NH” dari PT. MCS ke Polresta Bogor Kota, karena diduga melakukan penipuan dan/atau penggelapan dana haji khusus sebesar Rp 590 juta.
Awalnya, kata pasutri (korban) ditawari paket Haji Khusus Tahun 2025 dengan berbagai fasilitas, termasuk visa haji resmi, tiket pesawat, hotel, transportasi, konsumsi, dan layanan ibadah selama 25 hari.
Namun, lanjutnya, kami sepasang suami istri sangat berkeinginan untuk menginjakkan di Tanah Suci jelas sangat tertarik, karena itu lah kami pun berusaha mengumpulkan uang, sehingga tercapai sebesar Rp 590 juta sebagai biaya kami berdua dan mengirimkannya ke rekening perusahaan Travel PT. MCS, dimana orang bertanghung jawab dalam perusahaan itu adalah NH.
“Janji untuk keberangkatan Haji Khusus tersebut hanyalah tinggal janji tidak pernah terealisasi dengan baik sebagaimana yang dijanjikan perusahaan itu,” kata PNO dan AH sebagaimana ditirukan oleh Kuasa Hukum Dandy Pratama dan Malik Putra Eman yang diterima Redaksi Surat Kabar Progresif Jaya, Senin (27/7-2026).
“Klien kami mempercayai penawaran tersebut sehingga melakukan pembayaran secara bertahap hingga lunas sebesar Rp590 juta. Pembayaran dilakukan ke rekening perusahaan penyelenggara sebagaimana yang diarahkan dalam proses transaksi,” ujar Dandy dalam keterangannya kepada media usai melaporkan ke Polresta Bogor Kota.
Ditambahkannya, keberangkatan yang dijanjikan pada 17 Mei 2025 tidak pernah terlaksana. Pihak penyelenggara kemudian kembali menjanjikan keberangkatan pada 25 Mei 2026, namun janji tersebut kembali tidak terealisasi.
“Hingga hari ini klien kami tidak pernah diberangkatkan menunaikan ibadah haji dan dana sebesar Rp 590 juta juga belum dikembalikan,” katanya.

Dijelaskannya, bahwa pihaknya selaku kuasa hukum korban telah mengirimkan dua kali somasi kepada pihak perusahaan yang dilaporkan, bahkan telah dilakukan beberapa kali pertemuan untuk mencari penyelesaian.
Menurut Dandy, dalam salah satu surat balasan dari kuasa hukum pihak perusahaan (terlapor).
“Kami telah mengajukan permohonan informasi kepada instansi berwenang mengenai status izin Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Apabila nantinya terbukti bahwa penyelenggara tidak memiliki izin sebagaimana dipersyaratkan oleh undang-undang, tentu hal tersebut menjadi fakta yang sangat penting untuk didalami dalam proses penyidikan,” ujar Dandy.
Dandy selaku kuasa hukum korban dengan tegas meminta penyidik melakukan penelusuran terhadap aliran dana yang diterima perusahaan dan memeriksa seluruh pihak yang terlibat, juga mengamankan dokumen maupun bukti elektronik, serta mendalami kemungkinan adanya korban lain yang mengalami peristiwa serupa.
Dandy menambahkan, selain bukan hanya menyangkut kerugian dua orang korban, tetapi juga menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan ibadah haji akan mengurangi kepercayaan masyarakat yang akan menuju Tanah Suci.
“Ibadah haji merupakan ibadah yang sangat sakral, masyarakat rela mengumpulkan uang bertahun-tahun demi memenuhi panggilan ke Tanah Suci. Karena itu, apabila terdapat dugaan penyalahgunaan kepercayaan masyarakat, maka penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan agar memberikan kepastian hukum serta mencegah munculnya korban-korban baru,” tegas Dandy.
Pihaknya selaku kuasa hukum pasutri, juga menghimbau masyarakat agar selalu memastikan legalitas penyelenggara sebelum menyerahkan dana keberangkatan haji maupun umrah, termasuk memeriksa status perizinan resmi yang diterbitkan pemerintah.
Kuasa hukum mengharapkan, bahwa penyampaian informasi kepada publik dilakukan sebagai bentuk keterbukaan dan perlindungan terhadap masyarakat. Seluruh dugaan yang disampaikan saat ini masih berada dalam proses penanganan aparat penegak hukum dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik dan pengadilan. (ARI)



