Korban Penganiayaan hingga Cacat Permanen Mendesak Polisi Segera Menangkap Terlapor Berinisial TP

progresifjaya.co.id, JAKARTA – Korban penganiayaan hingga mengalami cacat permanen mata sebelah kiri, mendesak pihak Polisi segera menangkap terlapor berinisial TP yang hingga saat ini masih bebas berkeliaran.
Padahal korban bernama Hie Evendi mengalami luka permanen disebelah kiri mata, dimana sampai saat ini belum sembuh seperti semula.
Terkait kasus tindak pidana yang dilakukan seorang wanita tersebut, telah dilaporkan korban ke Polres Jakarta Barat pada (1/6/2026) dengan LP/B/1563/VI/2026/SPKT/Polres Metro Jakarta Barat/ Polda Metro Jaya.
Hal itu disampaikan kuasa hukum korban dari Kantor Hukum Monang Simanjuntak & Partner saat memberikan keterangan pers di halaman Polres Jakarta Barat pada, Senin (27/7/2026).
Penasehat hukum korban, Monang Benda Roasi mengatakan , bahwa pihaknya sudah mengikuti proses yang diminta pihak terlapor untuk bertemu dengan korban yang difasilitasi oleh pihak Kepolisian.
Namun ujar Monang, hasilnya mengecewakan karena pihak terlapor terkesan tidak menunjukkan sikap serius untuk berdamai.
“Upaya yang dilakukan Polres sudah bagus, kami sangat mengapresiasi. Tapi pihak terlapor sepertinya tidak ada keseriusan dalam persoalan ini,” ujar Monang.
Monang menambahkan, dalam kasus ini kliennya mengalami cacat permanen.
“Kami meminta pihak Kepolisian segera melakukan penahanan terhadap terlapor karena apa yang kami laporkan sudah sesuai unsur penganiayaan berat cacat permanen mata sebelah kiri,” katanya. (Zul)



