HUKUM & KRIMINAL

Subdit Resmob Polda Metro Jaya Ringkus Pembunuh Perempuan di Indekos Grogol Petamburan

Tersangka E yang membunuh perempuan berinisial M di kamar indekos di Grogol Petamburan, Jakarta Barat berikut seluruh barang bukti.

progresifjaya.co.id, JAKARTA – Tim gabungan Subdit 3 Tahbang/Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya meringkus pria berinisial E terkait pembunuhan terhadap perempuan berinisial M (52) di sebuah kamar indekos di Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Si pembunuh diringkus di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, beberapa jam setelah peristiwa tersebut dilaporkan pada Rabu, 29 Juli 2026.

Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya, AKBP Resa dalam pernyataan resminya mengatakan, pengungkapan perkara ini adalah hasil tindak lanjut cepat atas laporan masyarakat. Dari hasil penyelidikan, tim berhasil mengidentifikasi si pembunuh sekaligus mengetahui lokasi keberadaannya.

“E diamankan sekitar pukul 23.30 WIB di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan. Selanjutnya, yang bersangkutan dibawa ke Subdit 3 Tahbang/Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata AKBP Resa.

Berdasarkan hasil pendalaman sementara, diduga peristiwa ini bermula saat M mendatangi kamar indekos si pembunuh. Keduanya kemudian terlibat perselisihan yang berujung pada tindak kekerasan yang menggunakan sebuah palu hingga berujung M meregang nyawa.

Dalam pengungkapan ini, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu buah palu, dua unit telepon seluler, tas, dompet, perhiasan, kain, topi, sarung tangan, serta satu unit sepeda motor. Seluruh barang bukti tersebut sudah diamankan untuk kepentingan penyidikan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Bhudi Hermanto turut menambahkan, setiap perkara yang berkaitan dengan hilangnya nyawa seseorang selalu menjadi perhatian serius kepolisian.

“Perkara ini akan ditangani secara profesional, objektif, dan tuntas. Seluruh proses dilakukan berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh penyidik agar memberikan kepastian hukum,” tegas Kombes Pol Bhudi.

Penulis/Editor: Bembo

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *