BERITA UTAMA HUKUM & KRIMINAL NASIONAL

MK Selamatkan Kebocoran Anggaran: Larang MBG Gerogoti 20 Persen Pos Anggaran Pendidikan, Jadi Ada Duit Buat Gaji Tenaga Pengajar

progresifjaya.co.id,  JAKARTA  – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) membuktikan bahwa anggaran pendidikan memang dipangkas untuk program makan bergizi gratis (MBG). Selama ini diketahui pejabat selalu membantah tidak ada pangkas anggaran pendidikan buat program MBG. 

Pada putusan MK itu menyatakan bahwa anggaran pendidikan harus dipisah dari anggaran MBG alias anggaran pendidikan tidak boleh diambil. Dan seharusnya, negara atau presiden senang dengan keputusan ini.

Kenapa? Karena sesuai kata presiden bahwa ada kebocoran anggaran. Putusan MK ini telah menyelamatkan kebocoran anggaran supaya gaji guru atau tenaga pengajar yang katanya tidak ada duit karena anggaran bocor, jadi ada duitnya.

Sebab, anggarannya buat MBG disetop. Yang mana anggaran program MBG ini menjadi proyek dan sudah diketahui terjadi banyak korupsi di dalamnya.

Dengan begitu, negara harus mematuhi putusan MK yang konstitusional. Putusan ini juga memastikan pendidikan diprioritaskan dan tidak dialihkan kemana-mana. Dalam beberapa kejadian, bisa dilihat gaji guru atau tenaga pengajar belum diprioritaskan.

Sekedar diinformasikan,  Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengabulkan sebagian permohonan Yayasan Taman Belajar (TB) Nusantara terkait kebijakan penggunaan anggaran pendidikan dalam UU APBN Tahun Anggaran 2026 untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dilaksanakan pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

“Amar putusan. Mengadili: satu, mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian ,” ujar Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan atas permohonan tersebut, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (30/7) siang.

MK menyatakan anggaran dana pendidikan dalam APBN tidak lagi boleh digunakan untuk pelaksanaan program MBG. MK juga mewajibkan pemisahan anggaran program MBG dari dana pendidikan harus dilakukan mulai dari UU APBN tahun anggaran 2027 atau selambat-lambatnya pada UU APBN tahun anggaran 2028.

“Untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun-tahun berikutnya anggaran program MBG yang bukan merupakan komponen utama pendidikan dipisah, atau tidak menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan dan pemisahan dimaksud berlaku paling lambat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2028,” ujarnya.

Pertimbangan Putusan Mahkamah

Mengutip dari situs MK, dalam pertimbangan putusan Mahkamah yang dibacakan hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih,  dalam upaya melaksanakan sesegera mungkin amanat konstitusi sebagaimana Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 menegaskan alokasi dana pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen (dua puluh persen) APBN dan 20% (dua puluh persen) APBD tidak lagi memasukkan program MBG di dalamnya pada tahun-tahun selanjutnya.

“Penting bagi Mahkamah untuk menegaskan, alokasi dana pendidikan sekurang-kurangnya 20% (dua puluh persen) dimaksudkan untuk memenuhi pembiayaan komponen utama pendidikan yang antara lain, yaitu peserta didik; pendidik dan tenaga kependidikan; sarana dan prasarana; kurikulum; serta evaluasi dan pengembangan pendidikan. Pembiayaan atas komponen utama tersebut, tidak termasuk pembiayaan untuk program MBG,” ucap Enny.

Sebelumnya Yayasan Taman Belajar (TB) Nusantara mengajukan gugatan material Pasal 22 ayat (3) UU Nomor 17 tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026.
Dalam gugatannya, mereka menilai pendanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) lewat anggaran pendidikan di UU APBN 2026 telah bertentangan dengan Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 yang mewajibkan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN.

Para pemohon berpendapat frasa ‘memprioritaskan’ dalam UUD 1945 menunjukkan bahwa anggaran pendidikan harus ditempatkan sebagai pos utama dalam kebijakan fiskal negara dan tidak dapat diperlakukan sebagai anggaran biasa yang dapat dialihkan.

Putusan MK ini menyelamatkan pendidikan sama juga menyelamatkan tenaga pengajar, sekolah yang rusak, anak-anak putus sekolah, putus kuliah dan juga menyelamatkan Indonesia Emas 2045.

Editor: Hendy

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *