HUKUM & KRIMINAL

Buntut Tragedi Mahasiswi Tewas Dicekoki Ekstasi dan Riklona, Pemerhati THM Minta DPMPTSP Segel Permanen Karaoke PIK 2

Pemerhati THM, Mas Tete Marthadilaga.

progresifjaya.co.id, TANGERANG – Kasus tragis meninggalnya seorang mahasiswi salah satu perguruan tinggi di Serang, Banten, berinisial S (21), terus memicu gelombang desakan publik. Korban meregang nyawa akibat intoksikasi setelah diduga kuat dicekoki pil ekstasi dan Riklona oleh rekannya, seorang pria berinisial ID yang kini sudah ditahan dan dinyatakan positif narkoba melalui tes urine saat melangsungkan pesta karaoke di sebuah Tempat Hiburan Malam (THM) di kawasan PIK 2, Kabupaten Tangerang. S akhirnya ditemukan tewas di sebuah hotel di Cengkareng, Jakarta Barat.

Merespons peristiwa memilukan ini, Pemerhati THM, S. Tete Marthadilaga—yang akrab disapa Mas Tete Martha—angkat bicara. Dia menyoroti adanya keunikan sekaligus kerancuan geografis yurisdiksi yang kerap membuat masyarakat bingung dalam mengawal kasus PIK 2 ini.

Mas Tete Martha menjelaskan, kawasan megaproyek PIK 2, Kecamatan Kosambi dan Teluknaga memiliki struktur hukum yang unik. Secara administrasi pemerintahan, PIK 2 masuk ke dalam wilayah Pemerintah Kabupaten Tangerang, bukan Kota Tangerang. Namun dari sisi keamanan kepolisian, wilayah tersebut tidak menginduk ke Polresta Tangerang, Polda Banten, melainkan berada di bawah yurisdiksi Polres Metro Tangerang Kota yang menginduk ke Polda Metro Jaya.

“Kerancuan administrasi vs wilayah hukum kepolisian inilah yang sering membuat publik bingung. Karena lokasinya di Kabupaten Tangerang, masyarakat mengira ini urusan Polresta Tangerang di Tigaraksa. Padahal secara yurisdiksi kepolisian, ini adalah kewenangan Polres Metro Tangerang Kota Polda Metro karena Polsek Teluknaga menginduk ke sana,” urai Mas Tete Martha dalam keterangan resminya hari ini.

Lebih lanjut, Mas Tete Martha juga membeberkan mekanisme penegakan hukum lintas wilayah yang saat ini tengah berjalan. Karena locus delicti atau tempat ditemukannya korban meninggal berada di Jakarta Barat, maka penyidikan utama dan penahanan tersangka ID dipegang penuh oleh Polres Metro Jakarta Barat.

“Meskipun Polres Metro Jakarta Barat yang menyidik perkara pidananya secara utama, mereka wajib berkoordinasi dan didampingi oleh Polres Metro Tangerang Kota saat melakukan pemeriksaan, olah TKP, maupun pengumpulan bukti di tempat karaoke PIK 2 tersebut. Sinergi lintas Polres ini sangat krusial agar pembuktian hukumnya solid,” jelasnya.

Di sisi lain, Mas Tete Martha juga menekankan bahwa untuk urusan perizinan tempat usaha, wewenang mutlak tetap berada di tangan Pemkab Tangerang, bukan kepolisian atau Pemkot. Izin industri pariwisata THM tersebut secara resmi dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tangerang.

Dia menegaskan, jika dalam pemeriksaan kepolisian terbukti adanya unsur kelalaian, penyediaan, atau pembiaran peredaran narkotika oleh pihak manajemen karaoke, maka hal tersebut masuk ke dalam kategori pelanggaran berat yang tidak membutuhkan proses teguran bertahap.

“Hasil penyidikan dari Polres Metro Jakarta Barat di TKP karaoke harus segera dikoordinasikan. Kami mendesak Polres Metro Tangerang Kota untuk mengeluarkan rekomendasi tertulis kepada Pemkab Tangerang berdasarkan temuan tersebut. Selanjutnya, DPMPTSP Kabupaten Tangerang wajib langsung mencabut izin usaha pariwisata karaoke di PIK 2 tersebut secara permanen,” kata Mas Tete Martha.

“Eksekusi segel harus segera dilakukan oleh Satpol PP Kabupaten Tangerang. Jangan ada tebang pilih atau kompromi untuk THM yang merusak generasi bangsa dan menghilangkan nyawa orang,” lanjutnya.

Mas Tete Martha menegaskan, pihaknyabakan terus mengawal ketat kolaborasi penegakan hukum lintas wilayah dan lintas instansi ini demi memastikan industri pariwisata hiburan malam di wilayah Tangerang bersih dari cengkeraman peredaran gelap narkoba. (Bembo)

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *