BNN Akhiri Pelarian Bos Gendut di Kampung Bahari: Sita Aset dan Uang Senilai Rp 40 Miliar

progresifjaya.co.id, JAKARTA – Pelarian bandar narkoba berinisial MR alias Bos Gendut yang menjadi buronan Badan Narkotika Nasional (BNN) sejak 2025 akhirnya berakhir. MR ditangkap petugas BNN di sebuah salon kecantikan di kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat, Rabu (12/8/2026) malam. Penangkapan dilakukan setelah petugas membuntuti MR yang keluar dari wilayah Kampung Bahari, Jakarta Utara. MR merupakan buronan dalam kasus kepemilikan sabu seberat 98 kilogram yang diungkap BNN pada 7 November 2025.
Direktur Penindakan dan Pengejaran BNN Brigjen Roy Hardy Siahaan mengatakan MR ditangkap bersama dua orang loyalisnya. Penangkapan tersebut kemudian dikembangkan dengan operasi bersama Polda Metro Jaya di Kampung Bahari. Dalam operasi itu, petugas mendapat perlawanan dari sejumlah orang yang diduga merupakan loyalis MR. Seorang anggota polisi mengalami luka pada bagian bawah mata. “Salah satu dari gembong narkoba tersebut yang merupakan buronan terkait dengan kasus narkoba pada tanggal 7 November 2025 atas nama MR atau Bos Gendut,” kata Roy dalam konferensi pers di Kantor BNN Jakarta Utara, Kamis (13/8/2026).
Dari penangkapan tersebut, BNN menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas jaringan narkoba MR. Barang bukti itu antara lain narkotika jenis ganja atau gorila, uang tunai, senjata api, peluru, samurai, telepon seluler, serta sejumlah kendaraan. Salah satu kendaraan yang diamankan berupa mobil BMW yang ditemukan di salon kecantikan tempat MR ditangkap di kawasan Mangga Besar. Petugas juga mengamankan Vespa dan kendaraan lainnya dari lokasi berbeda di sekitar tempat penangkapan.
Selain mengejar MR dalam perkara narkoba, BNN kini mengembangkan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dari pengembangan tersebut, penyidik menyita uang tunai dan sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan hasil kejahatan narkotika. Nilai aset yang telah dihitung sementara mencapai sekitar Rp39,950 miliar. “Dari hasil pengembangan terhadap yang bersangkutan, terhadap Bos Gendut atau MR tersebut, kita sudah bisa mengembangkan TPPU-nya,” ujar Roy.
BNN menyebut uang tunai yang telah disita dari perkara tersebut mencapai Rp1,277 miliar. Selain uang, penyidik juga menelusuri dan menyita sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan MR. Jika digabungkan dengan aset yang telah diidentifikasi, nilai keseluruhannya mencapai hampir Rp40 miliar. Penyitaan aset tersebut menjadi bagian dari pengembangan perkara untuk menelusuri aliran dana yang diduga berasal dari aktivitas perdagangan narkotika. BNN masih melakukan pendalaman untuk memastikan asal-usul seluruh aset yang disita.
MR sebelumnya masuk daftar buronan BNN setelah kasus kepemilikan sabu seberat 98 kilogram terungkap pada November 2025. Selama hampir sembilan bulan, keberadaan MR terus diburu petugas. Hingga akhirnya, penyidik memperoleh informasi mengenai pergerakannya dari Kampung Bahari menuju kawasan Mangga Besar. Petugas kemudian melakukan pemantauan sebelum melakukan penangkapan di sebuah salon kecantikan pada Rabu malam.
Operasi di Kampung Bahari berlanjut. Petugas BNN bersama Polda Metro Jaya melakukan pengembangan untuk mencari anggota jaringan lain yang diduga masih berada di kawasan tersebut. Petugas menduga masih ada sejumlah orang yang berkaitan dengan jaringan narkoba MR dan belum berhasil ditangkap. “Kami tetap akan melaksanakan operasi terhadap Kampung Bahari karena ada beberapa orang lagi yang masih ada bercokol selain Bos G atau Bos Gendut yang sudah kita amankan,” kata Roy. Penangkapan MR sekaligus menjadi pintu masuk bagi BNN untuk mengembangkan perkara narkoba dan TPPU yang diduga melibatkan jaringan lebih luas di kawasan tersebut. (Red)



