EKONOMI & BISNIS HUKUM & KRIMINAL

Polda Metro Jaya Terima Penghargaan dari Dirjen Pajak

Dirjen Pajak, Bimo Wijayanto memberikan penghargaan kepada Polda Metro Jaya dan diterima oleh Wakapolda Metro Jaya, Brigjen Pol Dekananto Eko Purwono.

progresifjaya.co.id, JAKARTA – Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan penghargaan kepada Polda Metro Jaya. Penghargaan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas keberhasilan joint investigation Polda Metro Jaya dalam mengungkap sindikat pemalsu meterai.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kemenkeu, Bimo Wijayanto menegaskan, penanganan meterai palsu bukan semata-mata persoalan penegakan hukum, namun juga berkaitan dengan penerimaan negara dan perlindungan bagi masyarakat yang menggunakan meterai dalam berbagai dokumen.

“Bea Meterai adalah penerimaan negara. Ketika meterai dipalsukan atau digunakan kembali, penerimaan yang seharusnya masuk kepada negara menjadi hilang,” ujar Bimo di Jakarta, Rabu, 19 Agustus 2026.

Sementara itu, Wakapolda Metro Jaya, Brigjen Pol Dekananto Eko Purwono menyampaikan apresiasinya atas penghargaan yang diberikan. Dia mengatakan, capaian ini adalah hasil kerja bersama sekaligus menunjukkan pentingnya kolaborasi lintas instansi dalam menangani tindak pidana yang berdampak luas.

“Penghargaan ini menjadi motivasi bagi Polda Metro Jaya untuk terus memperkuat sinergi dengan Direktorat Jenderal Pajak dan instansi terkait dalam penegakan hukum, khususnya terhadap tindak pidana yang merugikan negara dan masyarakat,” ujar Brigjen Pol Dekananto.

Ditambahkannya juga, penghargaan ini juga sekaligus memperkuat kolaborasi antara Polda Metro Jaya dan DJP untuk mencegah dan menindak peredaran meterai palsu. Masyarakat juga diimbau untuk selalu membeli meterai melalui saluran resmi dan melaporkan apabila menemukan dugaan produksi, penjualan, atau peredarannya.

Dari pengungkapan ini, penyidik menyita 3.438.541 keping meterai palsu siap edar, satu set mesin produksi, serta tiga gulungan besar kertas bahan baku. Berdasarkan perhitungan terhadap barang jadi dan potensi produksi dari bahan baku yang diamankan, potensi kerugian penerimaan negara yang berhasil dicegah diperkirakan mencapai Rp1,034 triliun.

Hasil pendalaman juga menunjukkan jaringan tersebut diduga telah menjual 4.007.334 keping meterai selama setahun terakhir, dengan omzet sekitar Rp40,07 miliar.

Dalam pengungkapan ini, penyidik sudah menetapkan 16 orang sebagai tersangka. Penindakan dilakukan sejak Juni hingga awal Juli 2026 di DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Sumatera Utara. Para tersangka diduga memiliki peran berbeda, mulai dari produsen, distributor, pelaku rekondisi, hingga penjual. (Bembo)

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *