BERITA UTAMA HUKUM & KRIMINAL

Banyak Tangani Kasus Besar, Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK

progresifjaya.co.id,  JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan eks Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka kasus korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Jumat (24/7).

Kejagung lantas menahan Febrie di rumah tahanan KPK. Febrie merasa dikriminalisasi usai ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan penyidik Korps Adhyaksa.

Febrie mengatakan dirinya sempat berdiskusi dengan jaksa pemeriksa bahwa alat bukti yang diajukan masih perlu didalami atau dikonfirmasi. Menurut dia, belum cukup alasan untuk melakukan penahanan terhadap dirinya.

Febrie menyebut bahwa seharusnya alat bukti harus dikonfirmasi dan diperdalam dulu. Selain itu, kata dia, harus dilakukan ekspose berulang kali sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka dan melakukan penahanan.

“Tetapi ini sudah menjadi keputusan pimpinan saya siap menghadapinya dan saya merasa memang ini kriminalisasi, makasih ya,” ucap dia.

Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono mengungkapkan alasannya mengapa penahanan Febrie di Rutan KPK.

“Kebanyakan menanyakan kenapa di KPK? Nah, kita memastikan yang bersangkutan pernah setidaknya berjasa menangani kasus-kasus besar, ya kasus besar ya,” kata Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono di Kejagung, Jumat (24/7).

Karenanya, kata Rudi, pihaknya memandang Febrie memerlukan perlindungan untuk proses akuntabilitas, transparansi. Selain itu, pihaknya juga bersinergi dengan KPK dalam penanganan perkara ini.

“Oleh karenanya untuk menjamin proses ke depannya dan yang bersangkutan, mohon maaf mungkin lebih nyaman karena yang bersangkutan banyak menangani kasus besar kita ketahui,” ujarnya.

“Itulah salah satu pertimbangannya kenapa di sana. Dan itu sangat masuk akal,” kata Rudi menandaskan.

Editor: Hendy

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *