POLITIK

Habiburokhman Menegaskan RUU Perampasan Aset Tidak Cuma Menyasar Tindak Pidana Korupsi

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman.

progresifjaya.co.id, JAKARTA – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan regulasi mengenai perampasan aset di sejumlah negara tidak cuma menyasar pada tindak pidana korupsi (tipikor). Namun juga menjangkau berbagai tindak pidana lain yang berdampak luas pada negara dan masyarakat.

“Di negara lain, ruang lingkup UU Perampasan Aset bukan hanya tipikor. Sebab ada beberapa tindak pidana lain yang secara substansi juga merugikan negara dan masyarakat banyak,” ujar Habiburokhman dalam keterangannya, Rabu, 2 September 2026.

Selanjutnya dia mencontohkan penerapan regulasi serupa di Amerika Serikat, Inggris, hingga Australia. Di Amerika Serikat, melalui rezim civil forfeiture penegak hukum bisa menyita hasil kejahatan narkoba, pencucian uang, penyelundupan, hingga manipulasi sekuritas pasar modal.

Sementara Inggris memiliki Proceeds of Crime Act 2002 (POCA) yang diperkuat instrumen Unexplained Wealth Orders (UWO).

“Cakupannya menyasar perampasan aset tindak pidana berat, penyelundupan pajak, hingga penipuan terorganisasi tanpa mensyaratkan vonis pidana terlebih dahulu,” kata Habiburokhman.

Sementara regulasi perampasan aset di Australia diatur melalui Proceeds of Crime Act 2002 yang menjangkau kejahatan terorganisasi, peredaran obat-obatan terlarang, kejahatan kepabeanan, hingga kejahatan finansial berskala besar.

Sedangkan di dalam negeri, Habiburokhman mengatakan, Komisi III banyak mendapat masukan bahwa tindak pidana narkotika, terorisme, penipuan investasi, kejahatan lingkungan hidup, perpajakan, hingga sektor perasuransian sangat mendesak untuk dimasukkan ke dalam rezim perampasan aset tanpa pemidanaan (non-conviction based asset forfeiture).

“Spektrum kerugian yang ditimbulkan oleh tindak pidana tersebut jelas tidak kalah destruktif,” ungkapnya. 

Dikatakan oleh Habiburokhman, penerapan pada kasus spesifik seperti narkotika dan terorisme akan berorientasi pada pemutusan rantai operasional kejahatan. Sementara pada tindak pidana narkotika dan terorisme, perampasan aset bisa memutus aliran dana dan merampas aset logistik para bandar serta jaringan teror.

“Hal ini adalah cara paling efektif untuk melumpuhkan regenerasi kejahatan mereka,” ucapnya.

Sementara itu, untuk kasus penipuan di sektor keuangan dan perasuransian, mekanisme ini diharapkan menjadi jawaban atas hambatan pemulihan hak-hak korban.

Namun begitu, dirinya juga mengingatkan soal pentingnya integritas aparat penegak hukum agar implementasi undang-undang ini tidak disalahgunakan di lapangan.

Dia menegaskan tidak boleh ada satu pun pelaku kejahatan yang menikmati keuntungan dari perbuatan melawan hukum (crime does not pay).

Menutup keterangannya Habiburokhman juga menegaskan komitmen DPR RI untuk merampungkan regulasi yang komprehensif.

“Komisi III DPR RI berkomitmen memastikan RUU Perampasan Aset sebagai payung hukum yang utuh, progresif, dan proporsional untuk memulihkan kerugian negara sekaligus memulihkan kerugian publik secara menyeluruh,” tegasnya. (Bembo)

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *