HUKUM & KRIMINAL

Polda Metro Jaya Tahan Tiga Tersangka Eksploitasi Anak untuk Kerusuhan 27 Agustus 2026

Direktur PPA dan PPO Polda Metro Jaya, Kombes Rita Wulandari Wibowo saat konferensi pers di Polda Metro Jaya.

progresifjaya.co.id,  JAKARTA – Direktorat PPA dan PPO Polda Metro Jaya menahan tiga tersangka diduga mengeksploitasi anak-anak untuk terlibat kerusuhan di Jakarta Pusat pada 27 Agustus lalu. Para pelaku diduga mengiming-imingi puluhan anak-anak dengan bayaran sekitar Rp55 ribu.

Direktur PPA dan PPO Polda Metro Jaya, Kombes Rita Wulandari Wibowo dalam penjelasannya mengatakan, ketiga pelaku berinisial B, N dan P. Ketiganya didapati alat bukti bahwa terindikasi melakukan eksploitasi ekonomi terhadap anak-anak.

“Ada tiga orang, yaitu inisial B, N dan juga P. Yang mana mereka didapati berdasarkan alat bukti yang sudah kami lakukan analisa. Ada sekian anak masing-masing sudah melakukan, ada indikasi eksploitasi ekonomi,” kata Kombes Pol Rita dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Sabtu, 12 September 2026.

Dijelaskannya, modus ketiga pelaku adalah dengan memprovokasi anak-anak sekaligus mengiming-imingi bayaran dengan nominal bervariasi. Masing-masing pelaku merekrut anak-anak untuk terlibat dalam unjuk rasa yang berujung ricuh.

“Jadi mereka mempengaruhi, memprovokasi anak-anak untuk dilibatkan dalam kegiatan aksi unjuk rasa dengan iming-iming sejumlah uang. Dari pelaku atas nama, panggilannya B atau inisialnya adalah F, dia sudah berhasil merekrut 53 anak. Kemudian di situ dijanjikan setiap anak mendapatkan Rp55 ribu,” papar Kombes Pol Rita.

“Kemudian inisial N, perempuan, telah berhasil mengumpulkan atau merekrut 22 anak yang masing-masing diberikan rencana uang sebesar Rp50 ribu. Kemudian inisial F, atau biasa dipanggil P, dia sudah berhasil mengumpulkan 8 anak yang rencana diberikan Rp40 ribu,” lanjutnya.

Ketiga pelaku mendapat keuntungan ekonomi atas aksinya tersebut. Dari penelusuran awal polisi, Kombes Pol Rita menyebut B mendapat keuntungan sebesar Rp2.350.000, N sebesar Rp842.500, dan P sebesar Rp250.000.

“Sehingga dari hasil penelusuran dan bukti transfer didapatkan keuntungan masing-masing, B Rp2.350.000, N Rp842.500, dan untuk P Rp250 ribu. Namun ini baru berdasarkan bukti yang terlihat. Sementara ada beberapa hal yang memang kami perlu dalami bahwa ada kegiatan-kegiatan transaksi yang lain yang perlu pembuktian lebih lanjut,” jelas Kombes Pol Rita.

Sekadar mengingat, kericuhan di Pejompongan mengakibatkan satu warga lansia yakni Bambang Setiawan meninggal dunia. Korban dikeroyok perusuh hingga meregang nyawa. (Bembo)

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *