
Kapolri, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo saat Puncak Acara HUT ke-53 Federasi Serikat Pekerja Tekstil, Sandang, dan Kulit (FSP TSK) KSPSI AGN di PT Pratama Abadi Industri, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
progresifjaya.co.id, KABUPATEN SUKABUMI – Kapolri, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyatakan bahwa revisi Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan harus mampu memperkuat pelindungan sekaligus meningkatkan kesejahteraan buruh. Disebutkannya juga bahwa revisi UU Ketenagakerjaan menjadi salah satu bagian perjuangan buruh.
“Pelindungan dan kesejahteraan pekerja perlu diperkuat melalui regulasi ketenagakerjaan yang berkeadilan,” ujar Kapolri pada Puncak Acara HUT ke-53 Federasi Serikat Pekerja Tekstil, Sandang, dan Kulit (FSP TSK) KSPSI AGN di PT Pratama Abadi Industri, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Senin, 14 September 2026.
Dikatakannya, penyusunan regulasi ketenagakerjaan yang berkeadilan menjadi salah satu langkah penting untuk menjawab berbagai persoalan yang dihadapi pekerja di tengah perubahan dunia usaha.
“Salah satu yang menjadi perhatian adalah penyusunan RUU Ketenagakerjaan yang diharapkan mampu mengakomodasi sembilan klaster isu,” kata Kapolri.
Menurutnya, revisi UU Ketenagakerjaan adalah bagian dari perjuangan buruh karena berkaitan langsung dengan pemenuhan hak, pelindungan, dan kesejahteraan pekerja.
Makanya, proses penyusunannya pun harus dikawal agar aspirasi buruh bisa disampaikan secara utuh dan menjadi bahan pertimbangan dalam menghasilkan regulasi yang sesuai dengan kebutuhan pekerja serta perkembangan dunia usaha.
Diingatkannya juga bahwa buruh punya kekuatan besar dan militan untuk memperjuangkan hak-haknya. Namun kekuatan tersebut harus diwujudkan melalui gerakan yang damai, tertib, dan bertanggung jawab.
“Buruh memiliki kekuatan besar dan militan. Namun saya wanti-wanti agar seluruh perjuangan dilaksanakan dengan cara damai dan tetap menjaga ketertiban,” pesan Kapolri Listyo Sigit.
Sikap tertib tersebut diperlukan untuk menjaga substansi perjuangan agar tidak terganggu oleh kepentingan lain. Kapolri tak ingin aksi buruh dimanfaatkan kelompok tertentu hingga mengaburkan tujuan utama yang sedang diperjuangkan.
“Jangan sampai ditunggangi kelompok tertentu yang bisa mencederai perjuangan buruh sehingga seluruh perjuangan dan pesan dapat sampai serta tidak terdistorsi karena adanya isu lain,” tegasnya.
Selain menyampaikan aspirasi melalui aksi, Kapolri juga mendorong setiap perbedaan diselesaikan melalui dialog dan musyawarah. Komunikasi antara buruh, pengusaha, dan pemerintah diperlukan untuk mencari titik temu yang adil bagi seluruh pihak.
Hubungan tersebut harus tetap menjaga keseimbangan antara kepentingan pekerja dan keberlangsungan perusahaan. Pekerja membutuhkan pemenuhan hak serta peningkatan kesejahteraan, sedangkan perusahaan perlu terus tumbuh agar dapat mempertahankan dan membuka lapangan kerja.
Ditegaskannya juga bahwa Polri selalu berkomitmen untuk menjaga keamanan serta membantu penyelesaian persoalan hubungan industrial. Polri hadir untuk melindungi pekerja, menjaga keberlangsungan usaha, dan menciptakan iklim investasi yang kondusif.
Karena itu, seluruh elemen buruh pun diajak mengawal revisi UU Ketenagakerjaan dengan tetap menjaga ketertiban agar aspirasi yang disampaikan tidak kehilangan substansi dan kekuatannya.
“Kawal revisi UU Ketenagakerjaan dengan damai, namun tetap membawa pesan yang kuat bagi perjuangan teman-teman buruh sekalian,” tegasnya lagi. (Bembo)



