BERITA UTAMA HUKUM & KRIMINAL

Segera Ditetapkan Tersangkanya: Kasus Keracunan MBG di Kabupaten Karo Naik ke Tahap Penyidikan

progresifjaya.co.id,  JAKARTA – Baru terpublikasi kasus keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG) di sekolah dibawa ke ranah hukum. Ini terjadi di Kabupaten Karo, Sumatra Utara, setelah 353 siswa dari sejumlah sekolah menjadi korban keracunan karena mengonsumsi MBG. Sekolah-sekolah tersebut adalah SMAN 1 Berastagi dan SMP Negeri 3 Kabanjahe. Kemudian SMA, SMK dan SMP Swasta Bersama.

Diusutnya kasus keracunan MBG oleh polisi, setelah ada laporan dari para orang tua korban ke Polres Tanah Karo. Kemudian dilakukan penyelidikan dan setelah ditemukan dua alat bukti kasus keracunan itu dinaikan statusnya ke tahap penyidikan.

Informasi yang diperoleh menyebutkan, meski polisi belum menetapkan tersangka atau pihak yang bertanggung jawab atas kasus keracunan tersebut, tapi polisi sudah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo. Artinya perkara keracunan MBG terhadap ratusan siswa tersebut resmi disidik polisi Polres setempat.

Padahal, dalam Laporan Polisi Nomor STTLP/B/395/VIII/2026/SPKT/Polres Tanah Karo tertanggal 31 Agustus 2026 tersebut jelas-jelas disebutkan dapur SPPG Karo Berastagi Sempajaya sebagai pihak terlapornya. Oleh karena itu para pelapor melalui kuasa hukumnya Juliadi Kaban minta polisi segera melakukan gelar perkara untuk menentukan tersangkanya.

“Ya, betul. Sesuai keterangan yang kami dapat dari Polres, perkaranya sudah masuk ke tahap penyidikan. Nah, untuk memastikan hal itu, kami juga perlu menerima SPDP dari Polres,” ujar Juliadi, dikutip Hukumonline, Selasa (15/9).

Sementara itu Kejari Karo menyatakan telah menerima SPDP dari Polres Karo terkait tindak pidana keracunan MBG yang menimpa ratusan siswa Hal tersebut dikatakan Kasi Intel Kejari Karo, Dona Martinus Sebayang “SPDP masuk tanggal 20 Agustus 2026. Tersangka masih lidik,” ucap Dona, dikutip Senin (14/9).

Dalam SPDP yang diterima kejaksaan, penyidikan dilakukan terkait dugaan pelanggaran sejumlah ketentuan pidana. “Dalam SPDP, penyidikan kasus itu terkait tindak pidana Pasal 8 ayat 1 jo Pasal 62 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen subs Pasal 135 jo Pasal 140 UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan sebagaimana diubah UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pangan lebih subs Pasal 343 ayat 1 lebih sub Pasal 474 ayat 2 dari KUHPidana,” jelasnya.

Keracunan MBG di Kabupaten Karo merupakan yang paling parah dari daerah lain di Tanah Air. Sampai saat ini diketahui masih ada 15 siwa dan siswi yang masih menjalani perawatan di rumah sakit. Dari ratusan peserta didik yang terdampak, kondisi dua siswi yakni Febiona dan Agnesia masih memerlukan perhatian khusus.

Febiona dilaporkan mengalami gangguan ingatan dan kejang-kejang. Sementara Agnesia disebut mengalami masalah pada bagian ginjal. Kedua korban kini telah dirujuk ke RSCM di Jakarta atas perintah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Wapres merasa prihatin atas kejadian keracunan MBG ini dan ia sudah meminta maaf kepada para korban.

Terkait kasus keracunan MBG di Kabupaten Karo, Badan Gizi Nasional (BGN) mencopot Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) terkait. Selain pencopotan, BGN juga menyegel dapur operasional SPPG terkait sebagai langkah administratif setelah insiden keracunan tersebut.

Dalam temuan BGN, kasus keracunan MBG di SMAN 1 Berastagi akibat kelalaian SPPG. Dalam pengolahan dan penyimpanan bahan pangan yang disajikan sebagai lauk, yaitu ikan tidak memasukkannya ke dalam freezer (lemari pendingin). Padahal, bahan pangan tersebut seharusnya disimpan pada fasilitas pendingin tersebut.

Atas kelalaian itu, BGN menyerahkan temuan kasus keracunan MBG kepada aparat penegak hukum. Pihak kepolisian akan menyelidiki dapur MBG atau SPPG yang diduga menjadi penyebab keracunan. Sedangkan ada tindak pidana atau tidaknya tergantung hasil penyelidikan dari pihak aparat penegak hukum yang mengusutnya.

BGN mengklaim sudah ada dua kasus keracunan MBG yang naik ke penyidikan. Hal itu atas laporan masyarakat dari beberapa titik dapur SPPG yang menyebabkan gangguan kesehatan karena keracunan MBG. Dari penyelidikan pihak kepolisian ada yang sudah naik penyidikan, termasuk kasus keracunan MBG di sekolah-sekolah di Kabupaten Karo.

Penulis/Editor: Isa Gautama

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *