HUKUM & KRIMINAL TNI & POLRI

Staf Ahli Kapolri Nilai Putusan Pengadilan Ganti Rugi Rp5 Juta Praperadilan Roy Surya Sudah Memberi Rasa Keadilan

Edi Saputra Hasibuan.

progresifjaya.co.id, JAKARTA – Tuntutan ganti rugi materiel Rp206 juta yang diajukan Roy Suryo tidak dipenuhi sepenuhnya oleh hakim. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menetapkan ganti rugi hanya Rp5 juta, yang nantinya dibayarkan Termohon II, Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Penasihat Ahli Kapolri di bidang hukum, kepolisian, dan kriminologi, Edi Saputra Hasibuan bersuara, putusan tersebut dinilai sudah memberi rasa keadilan. Hakim dalam putusannya tidak serta-merta mengabulkan seluruh tuntutan pemohon. Sebaliknya, hakim mengabulkan sebagian permohonan dalam praperadilan kelima yang diajukan Roy Suryo.

“Putusan ini sudah memberikan rasa keadilan. Hakim mengabulkan sebagian permohonan, tetapi tidak membenarkan seluruh tuntutan ganti rugi sebesar Rp206 juta,” kata Edi, Rabu, 16 September 2026.

Dosen Program Pascasarjana Universitas Bhayangkara Jakarta ini menyebut, angka Rp5 juta cukup beralasan karena hakim mempertimbangkan fakta dan bukti yang diajukan dalam persidangan. Klaim Roy Suryo mengenai beban psikologis yang dialaminya tentu tidak bisa otomatis diterjemahkan menjadi kerugian materiil dalam jumlah besar.

“Alasannya, beban psikologis harus dibuktikan secara objektif dan harus didukung dengan pemeriksaan ahli sehingga tingkat kerugian dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” tegas Edi yang juga Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi).

“Alasannya, beban psikologis harus dibuktikan secara objektif dan harus didukung dengan pemeriksaan ahli sehingga tingkat kerugian dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” sambungnya.

Dia menambahkan, kedudukan Roy Suryo sebagai tokoh publik dan mantan menteri juga sudah menjadi bagian dari pertimbangan hakim. Namun, status tersebut tidak otomatis membuktikan besarnya kerugian psikologis yang diklaim Roy Suryo.

Secara hukum, mekanisme ganti kerugian dalam perkara pidana memiliki dasar dalam Pasal 95 KUHAP. Karena itu, besaran ganti rugi bukan semata-mata mengikuti angka yang diminta pemohon, melainkan harus ditentukan berdasarkan fakta persidangan, alat bukti, serta pertimbangan hukum hakim.

“Prinsipnya sederhana ganti rugi harus berbasis bukti, bukan sekadar angka tuntutan. Karena itu, penetapan Rp5 juta menurut saya merupakan putusan yang proporsional dan masih dalam koridor hukum,” kata Ketua Umum Asosiasi Dosen Ilmu Hukum dan Kriminologi Indonesia (Adihgi) ini. (Bembo)

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *