Ditres PPP-PPO Polda Metro Jaya Ringkus Tersangka Dugaan Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Palmerah

Tersangka MI yang terkait dugaan kasus kekerasan seksual terhadap anak diringkus oleh Subdit II Ditres PPP-PPO Polda Metro Jaya.
progresifjaya.co.id, JAKARTA — Polda Metro Jaya meringkus seorang pria berinisial MI (23) terkait dugaan kekerasan seksual terhadap anak di kawasan Palmerah, Jakarta Barat. MI diringkus pada Kamis, 17 September 2026.
Perkara ini ditangani oleh Subdit II
Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak dan Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polda Metro Jaya.
Dalam pernyataannya, Dirres PPA dan PPO Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rita Wulandari Wibowo mengatakan, tersangka sudah menjalani pemeriksaan kesehatan terlebih dulu sebelum ditempatkan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.
“Penyidik sudah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka. Seluruh proses dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Kombes Pol Rita.
Dalam perkara ini, penyidik menyangkakan Pasal 415 huruf b dan/atau Pasal 473 ayat (2) huruf b dan/atau Pasal 454 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 6 huruf b juncto Pasal 15 huruf g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Penanganan perkara tetap memperhatikan asas praduga tak bersalah serta kerahasiaan identitas anak.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Bhudi Hermanto dalam pernyataannya mengimbau kepada masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan dan melindungi anak dari segala bentuk kekerasan.
“Masyarakat diharapkan bisa meningkatkan kewaspadaan di lingkungan sekitar. Jika mengetahui atau mengalami dugaan kekerasan, segera laporkan ke kepolisian terdekat atau hubungi layanan Polisi 110,” imbau Kombes Pol Bhudi. (Bembo)



