Wakapolri: Green Policing Jadi Upaya Polri dan Perguruan Tinggi Hadapi Karhutla dan Kejahatan Lingkungan yang Makin Kompleks

Wakapolri, Komjen Pol Dedi Prasetyo, Rektor Universitas Riau Prof. Dr. Sri Indarti, S.E., M.Si., Kapolda Riau, Irjel Pol Herry Heryawan saat peresmian Pusat Studi Kepolisian Bidang Lingkungan LPPM Universitas Riau (UNRI).
progresifjaya.co.id, PEKANBARU — Pusat Studi Kepolisian Bidang Lingkungan LPPM Universitas Riau (UNRI) resmi diresmikan di Kampus Universitas Riau, Pekanbaru, Jumat, 18 September 2026. Peresmian ini menjadi bagian dari penguatan kolaborasi Polri dan perguruan tinggi untuj menghadapi semakin kompleksnya persoalan karhutla dan kejahatan lingkungan.
Dari Mabes Polri, Wakapolri Komjen Pol Dedi Prasetyo menyambut positif peresmian tersebut. Menurutnya, keterlibatan perguruan tinggi menjadi bagian penting untuk memperkuat transformasi Polri melalui pengembangan ilmu pengetahuan, penelitian, dan kolaborasi lintas sektor.
“Atas nama Kepolisian Negara Republik Indonesia, saya menyampaikan apresiasi kepada Rektor dan seluruh sivitas academica atas prakarsa dan komitmen dalam mewujudkan Pusat Studi Kepolisian ini. Keikutsertaan perguruan tinggi merupakan langkah penting untuk memperluas jejaring kolaborasi akademis di bidang ilmu kepolisian serta memperkuat Tridharma Perguruan Tinggi dan mendukung transformasi Polri,” jabarnya.
Seperti diketahui, ancaman terhadap lingkungan saat ini memang makin berkaitan dengan keamanan dan kehidupan masyarakat. Kebakaran hutan dan lahan (karhutla), pertambangan ilegal, pembalakan liar, hingga kejahatan terhadap ekosistem tidak cuma menimbulkan kerusakan ekologis. Namun juga sudah berdampak pada kesehatan, pendidikan, perekonomian, keselamatan, dan kehidupan sosial masyarakat.
Melalui Pusat Studi Kepolisian Bidang Lingkungan LPPM UNRI, Polri dan perguruan tinggi ingin memperkuat ruang kolaborasi untuk mengembangkan kajian, riset, dan solusi berbasis bukti dalam mendukung pendekatan Green Policing.
Menurut Wakapolri, Pusat Studi Kepolisian harus menjadi ruang yang mempertemukan ilmu pengetahuan dengan persoalan nyata di lapangan, sehingga riset bisa menghasilkan solusi yang relevan bagi masyarakat.
“Pusat Studi Kepolisian harus menjadi jembatan antara ilmu pengetahuan dan persoalan nyata di lapangan, sekaligus memperkuat kolaborasi untuk melahirkan solusi yang bermanfaat bagi masyarakat,” kata Wakapolri
Pendekatan tersebut semakin relevan untuk menghadapi persoalan lingkungan. Green Policing tidak hanya menempatkan kepolisian pada penegakan hukum setelah kerusakan terjadi, namun juga mendorong pendekatan yang mencakup pencegahan, edukasi, penelitian, penegakan hukum, kolaborasi, dan pemulihan lingkungan.
Wakapolri juga menekankan pentingnya keberlanjutan jejaring tersebut agar pengetahuan yang dihasilkan perguruan tinggi bisa diterjemahkan menjadi kebijakan dan praktik kepolisian.
“Mari kita bangun jejaring keilmuan yang semakin kuat, terbuka, dan berkelanjutan, sehingga setiap pengetahuan yang dihasilkan dapat diterjemahkan menjadi kebijakan dan praktik kepolisian yang semakin profesional, adaptif, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” kata Wakapolri.
Sementara itu, Rektor Universitas Riau Prof. Dr. Sri Indarti, S.E., M.Si., mengatakan, peresmian Pusat Studi Kepolisian Bidang Lingkungan menjadi langkah konkret untuk mempertemukan kekuatan akademik dengan pengalaman empiris kepolisian.
“Dimensi keamanan, perekonomian, pendidikan, kelestarian lingkungan, demokrasi, teknologi, hingga penegakan hukum saling bertaut erat demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat,” kata Sri Indarti
Menurutnya, perguruan tinggi memiliki kekuatan pada tradisi keilmuan, riset, dan daya intelektual yang bisa dipertemukan dengan pengalaman empiris kepolisian untuk menghadapi berbagai persoalan masyarakat.
Melalui Pusat Studi Kepolisian Bidang Lingkungan, UNRI dan Polri juga diharapkan bisa menghasilkan kajian multidisipliner serta rekomendasi yang relevan dengan persoalan lingkungan di Riau.
Kapolda Riau Irjen Pol Herry Hermawan mengatakan, Provinsi Riau memiliki karakteristik persoalan lingkungan yang menjadikan daerah tersebut sebagai ruang strategis untuk pengembangan kajian Green Policing.
“Dengan kompleksitas persoalan karhutla, pertambangan tanpa izin, pembalakan liar, dan ancaman terhadap satwa, Riau menjadi laboratorium strategis bagi pengembangan kajian kepolisian yang berfokus pada perlindungan lingkungan,” ujarnya.
Polda Riau sendiri mencatat, sepanjang 2025–2026 sudah menangani 119 laporan polisi dan menetapkan 131 tersangka, dengan total luas lahan terbakar mencapai 3.853,23 hektare.
Menurut Irjen Pol Herry, data tersebut menunjukkan bahwa persoalan lingkungan memang membutuhkan pendekatan yang menggabungkan penegakan hukum dengan pencegahan dan perlindungan masyarakat.
“Dampak kebakaran hutan dan lahan terhadap kesehatan, pendidikan, perekonomian, serta kehidupan sosial masyarakat menegaskan bahwa isu lingkungan pada akhirnya juga merupakan persoalan keamanan yang harus ditangani bersama,” katanya.
Karena itulah, Pusat Studi Kepolisian Bidang Lingkungan LPPM UNRI yang diresmikan hari ini pun diharapkan tak berhenti pada pembentukan kelembagaan saja, namun juga berkembang menjadi ruang riset dan kolaborasi yang menghasilkan rekomendasi berbasis bukti. (Bembo)



