HUKUM & KRIMINAL

Operasi Nila Jaya 2026, Satresnarkoba Polres Metro Jakbar Ciduk Dua Tersangka dan Amankan Ribuan Obat Keras serta Catridge Etomidate

Dua tersangka pengedar ribuan obat keras daftar G dan cartridge etominade yang berhasil diciduk Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat.

progresifjaya.co.id, JAKARTA – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat melalui Unit 1 Subnit 2 berhasil mengungkap dugaan tindak pidana narkotika dan peredaran obat keras dalam rangka Operasi Nila Jaya 2026.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas menciduk dua orang tersangka berinisial MS (31) dan RA (27) di dua lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Kamis, 17 September 2026 dini hari.

Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Vernal A Sambo mengatakan, pengungkapan bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika yang diduga berawal dari aktivitas transaksi di wilayah Jakarta Barat.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Unit 1 Subnit 2 Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat kemudian melakukan observasi dan penyelidikan.

Tim yang dipimpin Kasubnit 2 Unit 1, Iptu Satria Arya Pradana selanjutnya melakukan penindakan dan berhasil menciduk dua orang tersangka.

Pencidukan pertama dilakukan sekitar pukul 01.00 WIB di Jalan Bahari II, Bendungan Hilir, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Selanjutnya, sekitar pukul 03.00 WIB, petugas melakukan pencidukan di Kost Damai Mulia, Jalan Damai Kebon Kacang, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

“Dari hasil penggeledahan, berhasil menemukan dan mengamankan sejumlah barang bukti berupa berbagai jenis obat yang diduga disalahgunakan, antara lain 9.000 butir Hexymer, 2.760 butir Trihexyphenidyl, 1.000 butir Hexymer, 500 butir Tramadol, serta berbagai jenis obat yang mengandung alprazolam, diazepam, clonazepam, lorazepam, estazolam, nitrazepam, methylphenidate dan jenis lainnya,” terang AKBP Vernal, Jumat, 18 September 2026.

“Selain itu, kami turut mengamankan 10 cartridge yang mengandung etomidate, 10 Riklona clonazepam, enam unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp3,9 juta, ” sambungnya.

Dijelaskannya juga, pengungkapan ini adalah bagian dari upaya kepolisian dalam menekan peredaran dan penyalahgunaan narkotika maupun obat-obatan yang berpotensi disalahgunakan di tengah masyarakat.

“Pengungkapan ini merupakan hasil dari rangkaian operasi Nila Jaya 2026,” ujar AKBP Vernal menegaskan.

Ditambahkannya juga, seluruh barang bukti yang ditemukan saat ini sudah diamankan di Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat untuk dilakukan pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Polres Metro Jakarta Barat juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di lingkungan sekitar. (Bembo)

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *