MEGAPOLITAN

MPC Geruduk Disperdagin Cirebon, Soroti Dugaan Cacat Prosedur Tender Rp 4,5 Miliar

progresifjaya.co.id, KABUPATEN CIREBON – Masyarakat Peduli Cirebon (MPC) menggruduk Kantor Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kabupaten Cirebon. Mereka menyoroti dugaan cacat prosedur pada tender pembangunan Pusat Kuliner dan Prasarana Expo Centre di Kelurahan Watubelah, Kecamatan Sumber, Senin (21/09/2026).

Audiensi berlangsung di Aula Disperdagin, Jl. Sunan Kalijaga No.10 Sumber. Hadir Sekretaris Dinas (Sekdis) Disperdagin beserta staf, Kapolsek Sumber, Satpol PP, dan perwakilan MPC.

Dalam surat resmi Nomor SPA.02/MPC/IX/2026, MPC membeberkan kejanggalan tender berkode 10053097000  dengan  Kode RUP 55186385 . Proyek bersumber APBD 2025 dengan Pagu  Rp 4.525.000.000  dan HPS  Rp 4.521.100.000* tersebut dimenangkan  CV Berkah Rahayu  dengan harga kontrak  Rp 4.425.570.000.

MPC menilai proses lelang tidak sesuai standar pengadaan jasa konstruksi.

“Ada syarat-syarat yang tidak sesuai Peraturan Presiden tentang pengadaan barang dan jasa, Peraturan Kepala LKPP, serta Permen PUPR terkait jasa konstruksi. Kami meminta klarifikasi terbuka, metode Satu File untuk bangunan Pusat Kuliner dan Expo Centre patut dipertanyakan,” tegas perwakilan MPC dalam audiensi.

Menurut MPC, metode Satu File tidak tepat digunakan untuk proyek konstruksi bernilai miliaran dengan tingkat kompleksitas bangunan pusat kuliner dan expo centre. Hal ini berpotensi menyalahi prinsip transparansi dan persaingan sehat.

Menanggapi desakan tersebut, Sekdis Disperdagin menyatakan akan menampung aspirasi MPC dan mengkaji kembali dokumen pemilihan penyedia sesuai regulasi LKPP dan Permen PUPR.

Namun MPC tidak puas hanya dengan janji kajian. Mereka menegaskan akan membawa kasus ini ke aparat penegak hukum.

“Langkah tegas kami, MPC akan melanjutkan pengaduan resmi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) demi keterbukaan lelang di Kabupaten Cirebon. Jika dalam 7 hari tidak ada kejelasan, kami akan aksi dengan massa lebih besar,” pungkas MPC.

Hingga berita ini diterbitkan, Disperdagin belum memberikan penjelasan rinci terkait dasar penggunaan metode Satu File pada proyek tersebut. (Fi)

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *