Lapas Cibinong Punya Fasilitas Sekelas Apartemen Mewah: Ditjenpas Kelabakan Langsung Bentuk Tim Investigasi

progresifjaya.co.id, KAB. BOGOR – Temuan fakta mencengangkan di balik tembok tinggi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Cibinong, Kabupaten Bogor. Ketika Ombudsman RI melakukan inspeksi mendadak (sidak) menemukan fasilitas berstandar apartemen di salah satu sel napi yang terindikasi diperjualbelikan.
Dalam temuan itu ada fasilitas berstandar apartemen yang letaknya berada di area belakang lapas dan terpisah dari blok hunian warga binaan. Kamar itu memiliki fasilitas yang berbeda pada umumnya bahkan disebut setara apartemen.
“Bagus, bagus sekali. Standar apartemen. Artinya walaupun kecil-kecil, kelengkapannya semua ada. Kelengkapan alat rumah tangga semua ada,” kata anggota Ombudsman Fikri Yasin di Kabupaten Bogor, Rabu (23/9/2026).
Fikri menjelaskan, dalam sidak itu pihaknya menemukan fakta mencengangkan dalam Lapas. Hal ini membuka kotak pandora karena pada sidak yang dilaksanakan Juli lalu, Ombudsman tidak diperbolehkan masuk untuk melakukan pemeriksaan.
Fikri menyebut Tim Ombudsman sempat tidak mendapatkan akses masuk meski membawa surat resmi dan mengenakan atribut. Bahkan dalam video, Tim Ombudsman sempat terlibat cekcok dan saling dorong dengan petugas karena dihalangi masuk ke dalam lapas.
Akhirnya, Tim Ombudsman dapat masuk dan memeriksa sejumlah kawasan lapas. Ombudsman menegaskan untuk masuk karena menjalankan fungsi pengawasan terhadap dugaan maladministrasi pelayanan publik di lapas. “Tentu kami semakin bertanya, ada apa kok kami dihalang-halangi. Setelah ketemu di sana, ternyata banyak sekali rumah yang diduga narapidana ada di dalam sana,” tuturnya.
Temuan Kamar Mewah
Dalam sidak itu, Fikri menemukan lebih dari 10 kamar yang memiliki fasilitas yang seharusnya tak ada di dalam sel. Di antaranya ruang tamu, kamar tidur, dapur, televisi, kulkas, hingga peralatan memasak. Menurutnya, kamar-kamar tersebut tersebar di beberapa bagian. Tim juga menemukan sekitar enam atau tujuh orang di kawasan itu.
Meski begitu, Fikri menyebut pihaknya belum dapat memastikan identitas maupun status seluruh orang yang berada di fasilitas itu. “Yang sempat kami wawancarai satu. Mungkin ada enam sampai tujuh yang terpisah sendiri,” imbuhnya.
Ada Miras dalam Kulkas
Senada dengan hal itu, Anggota Ombudsman Syafrida Rachmawati Rasahan menuturkan, tim menemukan sejumlah bangunan di area belakang lapas, termasuk deretan kamar di sekitar rumah dinas kepala lapas. Namun, lanjut dia, berdasarkan keterangan petugas lapas, bangunan tersebut merupakan tempat istirahat petugas. “Pengakuannya tadi untuk petugas, tapi secara fasilitas itu bukan untuk petugas, saya bisa pastikan,” tegas Syafrida.
Ia memperkirakan masing-masing bangunan tersebut berukuran tipe 36 dengan fasilitas berupa ruang tamu, ruang makan, kamar, televisi, dan kulkas. Syafrida menambahkan, tim juga menemukan minuman beralkohol di salah satu kulkas dan sejumlah botol minuman beralkohol di tempat pembuangan sampah kawasan lapas.
Meski demikian, ia menyatakan belum dapat memastikan pemilik maupun pengguna minuman tersebut, sehingga masyarakat diminta tidak berspekulasi. “Minuman keras itu bisa petugas, dugaan ya, bisa petugas atau bisa napi,” tuturnya.
Ia membandingkan kondisi itu dengan kunjungan Ombudsman ke sejumlah lapas lainnya yang menurut dia dapat berlangsung tanpa hambatan. “Selama perjalanan kita turun ke lapas, baik kunjungan maupun sidak, kami yang ditolak hanya Lapas Cibinong. Dan ini kedua kali,” ujar Syafrida.
Bentuk Tim Investigasi
Menindaklanjuti temuan itu, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) langsung membentuk tim investigasi. Tim Investigasi itu akan mendalami temuan Ombudsman sekaligus verifikasi fakta. “Kami telah membentuk tim untuk melakukan pemeriksaan dan verifikasi terhadap sarana, prasarana, administrasi, serta pelaksanaan standar pelayanan dan pengamanan di Lapas Cibinong,” kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, dalam keterangan kepada wartawan, Rabu (23/9/2026).
Mashudi mengatakan Ditjenpas terbuka terhadap pengawasan eksternal. Pihaknya juga menghormati kerja pengawasan yang telah dilakukan Ombudsman di Lapas Cibinong. “Informasi yang disampaikan Ombudsman menjadi bagian dari bahan yang akan kami dalami secara objektif,” jelasnya.
Mashudi memastikan bahwa temuan Ombudsman atas fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong akan diverifikasi. Selain itu, Ditjenpas akan melakukan evaluasi besar bilamana dugaan pelanggaran itu terbukti. “Kami menghormati fungsi pengawasan Ombudsman RI. Setiap masukan tentu menjadi bahan evaluasi. Pada saat yang sama, seluruh informasi perlu diverifikasi secara utuh agar kesimpulan yang diambil benar-benar berdasarkan fakta dan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Mashudi menegaskan bahwa prinsip kesetaraan dan perlakuan sesuai ketentuan harus diterapkan kepada seluruh warga binaan. Ia mengatakan, Ditjenpas akan mengecek fakta dari dugaan adanya fasilitas mewah di Lapas Cibinong. “Setiap warga binaan memiliki hak dan kewajiban sesuai ketentuan. Karena itu, apabila terdapat informasi mengenai perlakuan atau fasilitas yang diduga tidak sesuai ketentuan, hal tersebut akan kami periksa dan pastikan faktanya,” kata Mashudi.
Bakal Menindak Tegas
Mashudi memastikan, jika ditemukan pelanggaran yang melibatkan petugas, Ditjenpas akan mengambil tindakan apabila hasil pemeriksaan menemukan bukti adanya pelanggaran. “Pemeriksaan harus dilakukan secara objektif dan menyeluruh. Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan pelanggaran oleh petugas, tentu akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, kami tidak akan mendahului hasil pemeriksaan,” tegasnya.
Mashudi mengatakan tim Ditjenpas akan melakukan verifikasi terhadap seluruh informasi yang berkembang, termasuk status dan peruntukan sarana prasarana, administrasi penugasan warga binaan, serta meminta keterangan dari pihak-pihak terkait. “Semua harus dilihat secara utuh berdasarkan fakta, dokumen, dan ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, hasil pemeriksaan nantinya dapat memberikan gambaran yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan,” jelas Mashudi.
Ditjenpas memastikan bahwa hasil pemeriksaan akan menjadi bahan evaluasi dan, apabila diperlukan, dasar untuk melakukan pembenahan terhadap tata kelola, sistem pengawasan, maupun pengamanan di Lapas Cibinong. Mashudi mengajak masyarakat dan media untuk turut mengawasi penyelenggaraan pemasyarakatan secara objektif dan bertanggung jawab. “Kami terbuka terhadap kritik dan pengawasan. Setiap informasi akan kami tindak lanjuti secara profesional. Jika ada yang perlu diperbaiki, akan kami perbaiki, dan apabila berdasarkan pemeriksaan terbukti terdapat pelanggaran, akan ditindak sesuai ketentuan,” pungkasnya.
Sebagai informasi, Lapas Cibinong menjadi tempat pemasyarakatan bagi eks Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo. Ferdy Sambo menjalani hukuman penjara seumur hidup di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, usai kasasinya diterima Mahkamah Agung dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat pada 2022 silam. (Red)



