Juli – September 2026, Polres Kuningan Sukses Ungkap Belasan Kasus Narkoba hingga Balap Liar

Polres Kuningan ungkap belasan kasus narkoba hingga balap liar selama periode Juli hingga September 2026.
progresifjaya.co.id, KUNINGAN — Belasan kasus tindak pidana narkotika serta kasus pencurian dengan pemberatan (curat) kendaraan roda dua selama periode Juli hingga September 2026 di wilayah hukum Kabupaten Kuningan sukses diungkap oleh Polres Kuningan.
Dari pengungkapan kasus tindak pidana narkoba dan obat keras terbatas, sebanyak 22 orang tersangka dari 12 kasus berbeda bisa dibekap oleh Satresnarkoba Polres Kuningan. berbeda.
Dari penanganan kasus ini, sebanyak 28 paket sabu seberat 18,12 gram, 34 butir psikotropika, serta 7.273 butir obat keras/bebas terbatas berhasil disita.
Sementara itu, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim bersama Polsek jajaran juga sukses membekuk para pelaku kejahatan curat (curanmor) beserta barang bukti beberapa unit sepeda motor.
Penjelasan ini diutarakan oleh Kapolres Kuningan, AKBP Bellen Anggara Pratama didampingi Wakapolres Kuningan, Kompol Eryda Kusumah serta para kasat saat menggelar konperensi pers di Mapolres Kuningan, Rabu, 23 September 2026.
Dalam keterangannya AKBP Bellen Anggara Pratama menjelaskan, penindakan tegas ini adalah komitmen jajaran Polres Kuningan untuj menjaga kondusivitas, melindungi masyarakat dari ancaman kejahatan, serta menekan peredaran gelap narkoba.
“Selama periode Juli hingga September 2026, Satresnarkoba dan Satreskrim Polres Kuningan berhasil melakukan pengungkapan berbagai tindak pidana. Mulai dari pengungkapan 12 kasus tindak pidana narkotika dan obat keras terbatas dengan 22 tersangka, hingga kasus pencurian dengan pemberatan sepeda motor,” kata AKBP Bellen.
“Kami berhasil menyita barang bukti puluhan gram sabu, ribuan butir obat keras, serta kendaraan hasil curian. Dan kami juga pastikan tidak ada ruang bagi para pelaku kejahatan maupun peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Kuningan,” tambahnya.
Dalam kesempatan ini, Kapolres Belle juga mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, memastikan keamanan kendaraan pribadi saat diparkir, serta menjauhi segala bentuk penyalahgunaan narkoba.
Apabila masyarakat melihat atau mengetahui adanya aktivitas mencurigakan, segera laporkan ke kantor polisi terdekat agar bisa segera ditindaklanjuti.
Untuk para tersangka tindak pidana narkotika dan obat keras, mereka disangkakan dengan pasal-pasal dalam UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, serta UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman maksimalnya adalah pidana penjara seumur hidup.
Sedangkan para pelaku pencurian dengan pemberatan dijerat dengan Pasal 477 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Untuk ancamannya adalah penjara paling lama 7 tahun.
Selain itu, Kapolres Bellen juga mengungkapkan keberhasilan Satlantas Polres Kuningan dalam menggagalkan balap liar. Sebanyak 22 remaja yang diduga terlibat serta 15 kendaraan roda 2 bisa diamankan.
Sedangkan untuk pelanggaran menggunakan knalpot brong, Satlantas Polres Kuningan sudah melakukan razia di beberapa tempat. Dan berdasarkan data Satlantas Polres Kuningan, sebanyak 191 lembar surat tilang sudah diterbitkan sepanjang Agustus 2026. Surat tilang tersebut terdiri dari 173 penindakan knalpot brong dan 18 pelanggaran TNKB. (Bembo)



