Debt Collector BFI Finance Cimahi Rampas Motor Pakai Senjata Tajam, Tokoh Adat Minta Polisi Gerak Cepat

Kantor BFI Finance Cimahi
progresifjaya.co.id, JAKARTA – Ulah rampas paksa kendaraan bermotor dari pihak debt collector yang mengaku dari perusahaan leasing kembali terjadi. Kejadian ini terjadi pada Sabtu, 15 November 2025, sekitar pukul 14.30 WIB di kawasan Kebon Kopian, Cimahi, Jawa Barat. Korban perampasan adalah warga Cimahi bernama Iman Khoerudin.
Peristiwa ini berawal dari aksi beberapa pria tak dikenal yang mengadang motor yang dikendarai Iman. Mereka lalu memaksa Iman untuk menyerahkan motornya dengan dalih penarikan akibat tunggakan kredit di BFI Finance. Tapi Iman menolak dan mencoba mempertahankan haknya. Namun perlawanannya ini malah berakibat kekerasan.
Iman diserang para pria tersebut dengan senjata tajam. Sabetan benda tajam tersebut mengenai bagian kepala sebelah kanan Iman hingga mengakibatkan luka menganga. Iman pun terpojok dan akhirnya pasrah menyerahkan motornya menghindari serangan lanjutan.
“Awalnya saya sedang jalan seperti biasa. Mereka kemudian memaksa mengambil motor. Saat saya coba bertahan, langsung aja mereka sabet saya dengan senjata tajam,” tutur Iman kepada sejumlah awak media di kediamannya, Sabtu, (15/11).
Kapolres Cimahi, AKBP Niko Nurullah Adi Putra saat berita ini dibuat belum dapat dikonfirmasi terkait dengan peristiwa ini. Baru pernyataan dari tokoh adat Girang Harta Lembaga Adat Karatwan Galuh Pakuan, Dewi Kandiaty Paramesti Tine Yowargana atau yang akrab dipanggil Ting Ting yang bisa didapat.
“Sangat disayangkan perampasan kendaraan dengan cara kekerasan yang mengatasnamakan debt collector leasing masih terjadi. Polres Cimahi harus bergerak cepat, tegas dan serius menangani kasus ini agar tak ada lagi korban berikutnya,” kata Ting Ting.
Dalam logikanya, pembiaran terhadap tindakan macam ini akan berdampak ketakutan di masyarakat. Sekaligus juga akan memupuk keberanian kelompok seperti debt collector leasing yang beroperasi tanpa kejelasan dasar hukum.
BFI Finance Cimahi Minta Maaf
Untuk diketahui, aksi seperti ini
sebenarnya sudah bertentangan dengan Undang-Undang Jaminan Fidusia. Juga sudah menentang instruksi Kapolri yang menegaskan penarikan kendaraan tidak boleh dilakukan secara sepihak, apalagi dengan cara kekerasan di jalan umum. Penarikan hanya wajib dilakukan melalui penetapan pengadilan dan dijalankan oleh petugas resmi yang kompeten, bukan oleh sekelompok preman bersenjata.
Masih tentang peristiwa ini, satu pesan tertulis melalui WhatsApp atas nama perwakilan BFI Finance sampai ke keluarga korban. Isi pesan itu juga mengakui bahwa para pelaku adalah “rekan lapangan” BFI.
“Selamat Malam Pak Husein, Saya Adit dari BFI. Atas arahan Bapak Doni menyampaikan dengan setulus hati terhadap kejadian yang sudah terjadi dan permasalahan sudah full ditanggung oleh BFI. Kami harap Bapak memaafkan rekan kami yang dilapangan,” bunyi pesan tersebut.
Pihak perusahaan leasing BFI memang sudah meminta maaf. Tapi fakta keterlibatan pihak ketiga bersenjata dalam penarikan tetap saja jadi pelanggaran pidana. Bahkan, pernyataan BFI yang meminta maaf ini bisa dijadikan sebagai dasar hukum kuat atas pelanggaran pidana oleh mitra bisnis mereka. Bukan begitu? (Bembo)



