KESEHATAN

JKN Dapat Diakses di Luar Domisili, Gubernur Jabar KDM: Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Bisa Klaim ke Jamkesda

progresifjaya.co.id, JAKARTA – Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola BPJS Kesehatan bisa diakses di luar domisili. Artinya, warga di manapun berdomisili bisa mengakses pelayanan kesehatan di seluruh Indonesia. Ini merupakan prinsip portabilitas JKN sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 untuk memastikan perlindungan jaminan kesehatan bagi pesertanya tetap berjalan tanpa terbatasi wilayah regional daerah.

“Peserta JKN bisa tetap mengakses layanan kesehatan meski sedang berada di luar daerah domisilinya, termasuk ketika sedang bepergian, menempuh pendidikan, melaksanakan perjalanan dinas, dan lain-lain. Bayangkan betapa repotnya masyarakat seandainya ada jaminan kesehatan yang hanya bisa digunakan di beberapa daerah, sementara kita tahu wilayah Indonesia sangat luas,” jelas Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah dalam keterangan tertulis, dikutip, Jumat (9/10).

Diungkapkan saat ini, BPJS Kesehatan telah bekerja sama dengan 23.873 Fasilitas Kesehatan (Faskes) Tingkat Pertama. Kemudian 3.222 rumah sakit dan klinik utama, serta 7.234 fasilitas kesehatan penunjang di seluruh Indonesia.

Menurut Rizzky, terdapat banyak regulasi yang menegaskan setiap penduduk Indonesia wajib menjadi peserta Program JKN, mulai dari UU SJSN Tahun 2004, UU BPJS Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 dan turunannya, Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022, Perpres Nomor 36 Tahun 2023, dan lain-lain.

“Hal tersebut memperlihatkan sedemikian pentingnya Program JKN yang mengintegrasikan layanan kesehatan dari ujung timur hingga barat Indonesia. Dahulu, ada jaminan kesehatan yang dikelola secara parsial oleh masing-masing pemerintah daerah, kita mengenalnya dengan nama Jamkesda. Pemerintah kemudian meleburkan Jamkesda ke dalam Program JKN agar manfaatnya lebih luas lagi. Dengan mengintegrasikan Jamkesda ke Program JKN, peserta bisa berobat bahkan dirujuk ke luar daerah domisilnya dan tetap dijamin BPJS Kesehatan sesuai ketentuan,” terangnya.

Namun Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi tetap mempertahankan Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) untuk warga di seluruh kabupaten dan kota yang penyakitnya tidak ditanggung BPJS. Tidak itu saja para korban kecelakaan lalu lintas, korban kejahatan dan lain sebagainya, juga dapat mengklaim biayanya di Jamkesda.

Bahkan kata gubernur, bagi warga Jawa Barat yang kepesertaan BPJS diblokir karena belum membayar iuran, klaim pembayaran rumah sakitnya bisa dialihkan ke Jamkesda. “Warga yang tidak punya BPJS atau BPJS nya kadaluarsa dan BPJS nya tidak terbayar.  kalau sakit bisa berobat di rumah sakit kelas tiga. Biayanya ditanggung pemprov dan kabupaten/kota, ” ujar KDM sebutan Kang Dedi Mulyadi.

Diungkapkan, Pemprov bekerjasama dengan bupati/walikota dan seluruh rumah-rumah sakit di Jawa Barat termasuk rumah sakit besar di Jakarta untuk melayani warga. Rumah sakit besar itu RSCM, RSPAD, RS Anak & Jantung Harapan Kita dan RS Kanker Dharmais. “Jadi bagi warga Depok, Bogor dan Bekasi bisa berobat di rumah sakit di Jakarta itu,” ujar Dedy Mulyadi seperti dikutip dalam video yang disebarkan di media sosial.

Menanggapi kabar Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang menanggung biaya kesehatan warganya melalui kerja sama langsung dengan sejumlah rumah sakit, Rizzky pun mengingatkan agar mekanisme pelaksanaan kerja sama tersebut tidak bertentangan atau tumpang tindih dengan sistem dan regulasi yang sudah ada.

“Yang terpenting jangan sampai terjadi skema ganda, salah satu contohnya menjamin manfaat yang sudah dijamin JKN, karena itu tentu tidak sesuai dengan regulasi. Lain halnya jika mekanisme tersebut dikembangkan Pemprov Jawa Barat untuk membiayai manfaat di luar JKN, misalnya untuk membiayai kasus-kasus yang tidak dijamin JKN sesuai perundang-undangan,” ujarnya.

Rizzky juga menyoroti kemampuan finansial pemerintah daerah jika skema tersebut diterapkan. Menurutnya, besarnya biaya pelayanan kesehatan perlu menjadi pertimbangan agar pembiayaan dapat berjalan secara berkelanjutan.

“Hanya saja memang harus dikaji dengan matang soal sejauh mana ketahanan finansial Pemda untuk membiayai pelayanan kesehatan tersebut. Bulan Januari-Agustus 2026 saja, biaya pelayanan kesehatan Provinsi Jawa Barat yang dibayar BPJS Kesehatan sudah mencapai Rp22,6 triliun, sementara penerimaan iuran JKN-nya jauh di bawah biaya pengeluaran tersebut,” katanya.

Penulis/Editor: Isa Gautama

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *