INTERNASIONAL

Gegara Menista Agama di Medsos, Pekerja Migran Asal Sri Lanka Divonis Mati di Arab Saudi

Pekerja migran asal Sri Lanka, Anojan Sivarasa (24).

progresifjaya.co.id, JAKARTA – Hati-hati bila berkomentar di media sosial. Apalagi komen-komen mengenai Suku Ras Agama dan Antar Golongan (SARA). Di Arab Saudi, seorang pekerja migran asal Sri Lanka, Anojan Sivarasa (24) divonis hukuman mati gara gara komentar yang ditulisnya di Facebook. Anojan dinyatakan bersalah melakukan penistaan terhadap Islam dan Nabi Muhammad.

Anojan ditangkap pada Juli 2026. Perangkat pribadinya disita dan akun media sosial miliknya juga dihapus oleh otoritas Saudi. Pada awalnya, Pengadilan Kriminal Al-Ahsa menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada Anojan. Ia juga dikenai denda sebesar 3 juta riyal Saudi atau sekitar US$800.000 atau sekitar Rp14 miliar.

Namun, Jaksa Saudi mengajukan banding agar Anojan diadili berdasarkan hukum syariah, bukan menggunakan undang-undang kejahatan siber yang sebelumnya digunakan dalam kasus tersebut. Pengadilan banding mengabulkan permintaan jaksa.  Hukuman terhadap Anojan kemudian diperberat menjadi hukuman mati.

Kasus tersebut bermula dari perselisihan di media sosial terkait kegiatan umat Hindu di Sri Lanka. Pada akhir Juni 2026, video yang memperlihatkan seorang pemuda Muslim menendang seekor anjing yang mengikuti rombongan peziarah Hindu beredar luas di media sosial.

Video itu kemudian memicu perdebatan bernuansa agama. Dalam perdebatan tersebut, seorang pengguna media sosial menuliskan komentar yang diduga menghina salah satu dewa dalam agama Hindu. Anojan kemudian membalasnya dengan komentar berbahasa Tamil yang diduga menghina Nabi Muhammad.

Menyadari kesalahannya, Anojan segera menghapus komentar tersebut dan mengunggah video permintaan maaf. Namun, tangkapan layar komentarnya sudah telanjur beredar luas di media sosial.

Menurut saudara Anojan, Hamsidan Sivarasa, sejumlah orang di Sri Lanka kemudian mengirimkan email mengenai unggahan tersebut kepada perusahaan tempat Anojan bekerja di Arab Saudi.

“Orang-orang di Arab Saudi tidak mengetahui apa pun mengenai masalah ini. Orang-orang di Sri Lanka yang mengirim email kepada perusahaan tempat saudara saya bekerja,” kata Hamsidan kepada BBC Sinhala.

Perusahaan tersebut kemudian melaporkan kasus Anojan kepada otoritas Arab Saudi yang kemudian pekerjanya ditangkap dan diadili menggunakan hukum syariah, hingga Anojan diputus hukuman mati.

Vonis mati yang dijatuhkan kepada Anojan memicu kekhawatiran luas di Sri Lanka. Pemerintah, sejumlah partai politik hingga pemimpin lintas agama kini ikut bergerak meminta Arab Saudi memberikan pengampunan.

Keluarga bahkan mengaku sudah tidak mendapatkan kabar mengenai kondisi Anojan sejak 28 September 2026. Sementara itu, otoritas Arab Saudi belum mengumumkan kapan hukuman mati tersebut akan dilaksanakan.

“Saya memohon belas kasihan atas kesalahan yang dilakukan anak saya. Tolong maafkan dia dan kirimkan dia kembali kepada kami,” kata ibu Anojan, Rasamanickam Yogalakshmi, sambil menangis, dikutip dari BBC International, Rabu (7/10).

Pemerintah Sri Lanka kini berupaya menyelamatkan Anojan melalui jalur diplomatik. Kementerian Luar Negeri Sri Lanka menyatakan telah mengambil berbagai langkah yang tersedia untuk membantu warganya tersebut.

Keluarga Anojan juga telah bertemu Presiden Sri Lanka Anura Kumara Dissanayake di Sekretariat Presiden pada 21 September. Dissanayake meyakinkan keluarga bahwa pemerintah akan melakukan segala upaya untuk memperoleh pengampunan bagi Anojan.

Ia juga menginstruksikan jalur diplomatik Sri Lanka untuk berkomunikasi dengan pemerintah Arab Saudi. Dukungan turut datang dari sejumlah pemimpin agama.

Pemimpin senior Buddha dari Ramanna Nikaya dan Amarapura Maha Nikaya bersama sejumlah pemimpin Hindu menyerahkan memorandum kepada Sekretariat Presiden. Mereka meminta pemerintah segera turun tangan dalam kasus tersebut.

Selain jalur diplomatik, tim hukum beranggotakan empat orang dari Sri Lanka dijadwalkan berangkat ke Arab Saudi untuk bertemu pengacara lokal yang menangani perkara Anojan.

“Ada dua firma hukum di Arab Saudi yang menangani kasus Anojan. Kami pergi ke sana untuk bertemu pengacara dari kedua firma tersebut, membahas kasusnya dan merencanakan apa yang dapat dilakukan selanjutnya,” kata salah satu anggota tim, Upul Kumarapperuma.

Penulis/Editor: Isa Gautama

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *