HUKUM & KRIMINAL

SeaBank dan BCA Ungkap Transaksi Rekening Bangun Paulus

Jaksa menyebut terdapat transfer Rp22 juta melalui SeaBank dan Rp58 juta melalui BCA dalam perkara dugaan pemerasan terhadap pengusaha Vincent Leo Carlius.

progresifjaya.co.id, JAKARTA — Dua saksi dari pihak perbankan dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan perkara dugaan pengancaman dan pemerasan dengan terdakwa advokat magang Bangun Paulus Tudungta di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/10).

Jaksa Penuntut Umum Andri Saputra mengatakan, kedua saksi tersebut berasal dari Bank SeaBank Indonesia dan Bank Central Asia (BCA). Mereka dimintai keterangan mengenai mutasi rekening yang berkaitan dengan pengusaha Vincent Leo Carlius, yang dalam perkara ini menjadi pihak yang diduga menjadi korban.

Menurut Andri, keterangan kedua saksi bank mengonfirmasi adanya transaksi dana ke rekening atas nama Bangun Paulus.

“Intinya hanya menjelaskan bahwa mutasi rekening, bahwa benar di SeaBank itu si Vinson telah mentransfer uang ke Bangun atas nama Paulus sebesar Rp22 juta,” kata Andri kepada wartawan seusai persidangan.

Selain transaksi melalui SeaBank, Andri menyebut terdapat transaksi melalui BCA sebesar Rp58 juta ke rekening Bangun Paulus.

Dengan demikian, berdasarkan penjelasan Andri, nilai kedua transaksi tersebut mencapai Rp80 juta.

Jaksa Sebut Data Berasal dari Pihak Bank

Andri menegaskan, keterangan yang disampaikan kedua saksi merujuk pada data mutasi rekening dan rekening koran yang berasal dari pihak bank.

Menurut dia, dokumen tersebut berbeda dengan tangkapan layar atau screenshot yang dapat diedit.

“Kalau hanya sekadar screenshot, apa itu kan bisa ini ya, editan. Kalau ini kan asli dari pihak bank, dan ada apa namanya, mutasi rekening dan rekening korannya,” ujar Andri.

Keterangan saksi perbankan tersebut menjadi bagian dari proses pembuktian di persidangan. Majelis hakim nantinya akan menilai keterkaitan transaksi tersebut dengan dugaan tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa.

Berawal dari Persoalan Uang

Berdasarkan penelusuran terhadap pemberitaan persidangan sebelumnya, perkara ini bermula dari persoalan uang antara Bangun Paulus dan Vincent Leo Carlius. Jaksa menyebut terdakwa diduga meminta uang kepada Vincent dengan ancaman akan melaporkannya kepada polisi atas dugaan pencurian.

Dalam dakwaan yang dibacakan pada 12 Agustus 2026, jaksa mengungkapkan nilai uang yang diminta disebut sempat mencapai Rp500 juta, kemudian turun menjadi Rp200 juta, hingga akhirnya disepakati sebesar Rp300 juta.

Jaksa juga menyebut Vincent diduga mengalami tekanan dan ancaman kekerasan fisik dalam rangkaian peristiwa tersebut.

Atas perkara itu, Bangun Paulus didakwa secara alternatif berdasarkan Pasal 482 ayat (1) huruf a dan Pasal 483 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal 482 ayat (1) huruf a mengatur pemerasan dengan ancaman kekerasan, dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara. Sementara itu, Pasal 483 huruf a berkaitan dengan pemerasan melalui ancaman membuka rahasia, dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara. (AT)

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *