
progresifjaya.co.id, KAB. BOGOR – Aset material Kantor Desa Pabuaran, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, seperti pintu, kusen serta genteng raib tanpa ada dokumen, Senin (20/10).
Pembangunan Kantor Desa Pabuaran menelan biaya hampir Rp 1 miliar, sangat fantastis. Keberadaan aset itu tidak jelas, tanpa jejak dan dokumen.
Informasi warga setempat, pihak RT dan RW tidak pernah diperlihatkan dan mereka juga tidak mengetahui aset raib. Aset material yang dibeli pakai Dana Bantuan Keuangan (Bankeu) Akselerasi harusnya tercatat di Buku Inventaris Desa.

Berdasarkan Permendagri No.1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa, semua aset desa wajib tercatat di Kartu Inventaris Barang (KIB), diamankan secara fisik dan hukum, tidak bisa dijual/dipindahkan tanpa Musdes dan SK Kepala Desa
Jika material itu dipinjamkan, dijual, atau dipakai untuk kepentingan pribadi, maka masuk kategori penyimpangan.
Awak media mendatangi Kantor Kecamatan Sukamakmur ingin konfirmasi terkait aset desa dan kegiatan pembangunan. Namun sayangnya, Camat Sukamakmur Andri Rahman tidak berada ditempat. Kemudian awak media menghubungi Beni yang berfungsi dengan kegiatan bankeu desa dan dijawab melalui aplikasi WhatsApp. “Silahkan hubungi ekbang,” jawabnya.

Tanda tanya bagi awak media. Siapa yang bertanggung dalam hal ini? Camat Sukamakmur Andri Rahman hingga berita ini ditayangkan sangat sulit dijumpai di kantor.
Apakah memang pihak kecamatan Sukamakmur ada pembiaran dengan raibnya aset Desa Pabuaran. Warga sempat kecewa tanpa mengetahui aset hilang tanpa jejak dokumen yang jelas.
Ketua Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia akan menindak lanjuti temuan tersebut ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, tepatnya ke Inspektorat. Belum lagi pembangunan yang menelan anggaran di atas Rp 900 juta ini disinyalir dikerjakan oleh pihak ketiga alias di sub. Pekerjaannya pun dari pihak luar (Din)



