HUKUM & KRIMINAL

Kasus Penipuan 1,6 Miliar: Dituntut 2 Tahun 6 Bulan, Korban Menilai Tuntutan Belum Adil

progresifjaya.co.id, BANDUNG – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Ami Chamisah,SH.,menuntut terdakwa  Edison Siregar hanya 2 tahun dan 6 bulan hukuman penjara. Terdakwa Edison Siregar dinyatakan terbukti melakukan perbuatan penipuan sebagaimana dakwaan pasal 378 KUHP.

Saat JPU Ami membacakan tuntutan terdakwa Edison Siregar, seorang pensiunan Kementerian PUPR tersebut, tidak didampingi penasehat hukumnya, namun dia terlihat tenang duduk dikursi pesakitan Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung pada Rabu (19/11/2025).

Dihadapan Majelis hakim yang diketuai Rahmawati, SH., Jaksa Penuntut Umum Ami Chamisah membacakan tuntutannya hanya bagian amarnya saja. Tuntutan pidana perkara penipuan atas nama terdakwa Edison Siregar.

“Menyatakan terdakwa Edison Siregar telah terbukti melakukan penipuan sebagai mana pasal 378 KUHP. Menuntut terdakwa Edison Siregar dengan hukuman pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan,” ujar Ami saat membacakan tuntutannya.

Atas tuntutan hukuman penjara tersebut, terdakwa akan mengajukan pembelaan secara tertulis dan dibacakan pada sidang yang akan datang.

Perkara ini cukup menjadi perhatian publik lantaran pensiunan Kementerian PUPR ini dalam melakukan aksi penipuannya hanya bermodalkan name tag sebagai pegawai Kemendikbud, yang korbannya adalah pengusaha asal Jakarta terkait proyek pendidikan di wilayah Kabupaten Bandung dan kota Bandung. Akibat perbuatan terdakwa, korban telah dirugikan Rp.1,6 miliar.

Tuntutan 2 tahun 6 bulan penjara terhadap terdakwa Edison Siregar dinilai saksi korban Erik Lionanto, terlalu ringan dan belum memberikan rasa adil bagi dirinya .

“Belum memberikan rasa adil bagi saya sebagai korban. Apa lagi sebelumnya terdakwa pernah tersandung kasus serupa dan divonis 2 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Ciamis. Hal itu ditegaskan terdakwa di depan persidangan. Saya berharap majelis hakim menjatuhkan vonis lebih berat dari tuntutan,” ujar Korban Erik pada wartawan di Pengadilan Negeri Bandung usai sidang.

Seperti terungkap dalam persidangan, perbuatan yang dilakukan terdakwa Edison Siregar seorang pensiunan Kementerian PUPR, yang mengaku sebagai pegawai Kemendikbud dengan modus yang dilancarkan terdakwa adalah hanya bermodalkan name tag.

Dengan menggunakan name tag, terdakwa bisa meyakinkan para korban untuk melakukan sosialisasi dan mencari SMK yang tertarik dan berminat menerima dana hibah ADB (Asian Development Bank).

Dalam melancarkan aksinya itu, setiap sekolah diminta biaya administrasi dengan jumlah bervariasi, mulai dari Rp50 juta hingga Rp75 Juta. Sedangkan SMK yang menjadi korban saat ini berada di wilayah Kabupaten Bandung dan Kota Bandung.

Dalam persidangan dalam pengakuannya, terdakwa merasa dibohongi oleh orang yang bernama Solihin. Tetapi dalam fakta, mereka itu berkolaborasi dan di sana ada bagi hasil. “Dengan istilah sebuah sindikat dengan jaringan Sabang sampai Merauke.”

“Ya ini memang sindikat, dengan total korban sebanyak 700-an sekolah di seluruh Indonesia. Dan pengakuan terdakwa di persidangan bukan Rp3 juta tapi mendapat Rp15 juta per satu paket,” kata Erik Lionanto pengusaha asal Jakarta yang juga sebagai korban aksi kejahatan tersebut.

Pengakuannya itu, paparnya lagi, diakui sejak sebelum masuk laporan. Dan ini merupakan sebuah kamuflase untuk menutupi aksinya itu. Logikanya, kata Erik Lionanto, adalah ketika terdakwa merasa ditipu oleh Solihin, laporkan, kita back up ramai-ramai.

“Tapi hingga saat ini si terdakwa tidak mau melaporkan Solihin hingga detik ini. Ada apa ini sebenarnya?” tandasnya.

Ada sejumlah kasus yang dilaporkan oleh rekan-rekannya sesama pengusaha, itu mentah. “Mentah karena apa? Solihin-lah yang mem-back up, sehingga kesannya dipeti-es-kan perkara itu.”

“Tetapi dari seluruh ratusan korban yang jadi perkara ini baru saya sendiri. Sedangkan kerugian yang dialami mencapai 1,6 miliar,” tegasnya. (Yon)

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *