Jantanras Polda Metro Ringkus Pelaku Penganiayaan di Depok yang Ngumpet di Cilincing

Pelaku penganiayaan berinisial A dibekuk Tim Opsnal Unit 1 Subdit Umum/Jatanras, Ditreskrimum, Polda Metro Jaya.
progresifjaya.co.id, JAKARTA – Pelaku penganiayaan di Cimanggis, Depok, berinisial A diringkus Tim Opsnal Unit 1 Subdit Umum/Jatanras, Ditreskrimum, Polda Metro Jaya. Pelaku digaruk di wilayah Kelurahan Cilincing, Jakarta Utara. Berbarengan dengan penangkapan, juga turut disita satu buah baju warna merah dan satu celana warna oranye yang digunakan pelaku saat melakukan penganiayaan.
Peristiwa kekerasan tersebut dilakukan A pada Selasa, 30 September silam terhadap korban berinisial IN. Dari hasil keterangan korban dalam laporan polisi (LP) kemudian disebut, pelaku mencekik, memukul, dan mendorong korban dari tangga hingga mengakibatkan luka memar dan sakit di bagian kepala.
Berdasarkan laporan tersebut, Tim Opsnal Unit 1 Subdit Umum/Jatanras yang dipimpin Kanit 1 Kompol Roland Olaf Ferdinan kemudian bergerak melakukan penyelidikan. Dari hasil observasi di beberapa lokasi, si pelaku pun terdeteksi sedang ngumpet di wilayah Cilincing. Jadinya kena, deh!
Dalam keterangan resminya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Bhudi Hermanto menjelaskan,
tindakan cepat dan responsif Tim Opsnal Unit 1 Subdit Umum/Jatanras itu adalah bentuk komitmen Polda Metro Jaya untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat.
“Kami juga memastikan dan menggaransi bahwa setiap laporan akan ditindaklanjuti secara profesional dan proporsional,” jelasnya, Sabtu, (15/11).

Turut dikatakan juga, dalam proses pengungkapan kasus Polri selalu mengedepankan pendekatan yang humanis serta menghormati hak-hak korban maupun pelaku. Termasuk juga menjaga transparansi dalam setiap tahap penanganan perkara.
“Polri selalu konsisten menegakkan hukum tanpa pandang bulu dan juga terus meningkatkan kualitas pelayanan publik. Dan setiap masyarakat juga berhak untuk mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum,” ujar Kombes Pol Bhudi Hermanto lagi. (Bembo)



