
Kapolri, Jenderal Pol Suyudi Ario Seto melarang penggunaan vape bagi seluruh anggota Polri menggunakan rokok elektrik atau vape, baik di dalam maupun di luar lingkungan kerja.
progresifjaya.co.id, JAKARTA – Kapolri, Jenderal Pol Suyudi Ario Seto resmi melarang seluruh anggota Polri menggunakan rokok elektrik atau vape, baik di dalam maupun di luar lingkungan kerja. Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor SE/9/X/2026 tertanggal 30 Oktober 2026.
Kebijakan ini tidak hanya menyasar personel. Tamu dan pengunjung di lingkungan kerja Polri juga wajib mematikan dan menyimpan perangkat vape selama berada di area tersebut. Ada alasan serius di balik larangan ini. Surat edaran juga menyoroti potensi penyalahgunaan vape sebagai media peredaran narkotika cair, seperti etomidate, sabu cair, ganja cair, dan ketamine.
Cairan dalam cartridge vape dinilai sulit dibedakan secara kasat mata antara cairan biasa dan cairan yang mengandung zat narkotika. Selain itu, surat edaran juga menyoroti risiko kesehatan akibat penggunaan vape, termasuk potensi gangguan paru-paru serta bahaya aerosol bagi orang di sekitarnya.
Penggunaan vape di lingkungan kerja turut dinilai juga bisa mengganggu kenyamanan publik, etika, serta citra profesionalitas anggota Polri.
Bagi yang melanggar, sanksi menanti. Surat edaran menyebut adanya sanksi disiplin dan kode etik profesi Polri, dengan merujuk pada PP Nomor 2 Tahun 2003 dan Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022.
Ketentuan ini berlaku di seluruh tingkatan satuan kerja Polri, mulai dari Markas Besar (Mabes) Polri, Kepolisian Daerah (Polda), Kepolisian Resor (Polres), hingga Kepolisian Sektor (Polsek).
Dengan kebijakan ini, penggunaan vape di lingkungan Polri resmi dilarang dan wajib dipatuhi oleh seluruh personel maupun pengunjung. (Bembo)



