PROGRESIF JAYA

suara kita bersatu

HUKUM & KRIMINAL TNI & POLRI

Irjen Pol Slamet Uliandi Jadi Tersangka Baru Kasus Penyadapan Presiden Prabowo Subianto

Irjen Pol Slamet Uliandi, tersangka baru kasus penyadapan Presiden Prabowo Subianto.

progresifjaya.co.id, JAKARTA – Satu lagi tersangka baru ditetapkan olehbBareskrim Polri dalam kasus dugaan penyadapan ilegal dan akses tanpa izin terhadap perangkat komunikasi milik Presiden Prabowo Subianto serta sejumlah pejabat negara. 

Tersangka baru tersebut adalah Perwira Tinggi (Pati) Bareskrim Polri, Irjen Pol Slamet Uliandi, yang juga merupakan mantan Kepala Divisi Teknologi, Informasi, dan Komunikasi (Kadiv TIK) Polri periode 2021–2026.

​Pengumuman ini disampaikan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri, di mana status hukum Irjen Pol Slamet Uliandi (SU) yang semula berstatus sebagai saksi kini menjadi tersangka baru. 

Konferensi pers ini dipimpin langsung oleh Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Suhermanto.

Dalam penjelasannya, Brigjen Pol Suhermanto mengatakan, Irjen Pol Slamet Uliandi diduga kuat terlibat langsung dalam operasi penyadapan tanpa izin yang berlangsung sepanjang rentang waktu tahun 2025 hingga 2026.

Selain memegang peran sebagai dewan pembina dan mantan Kabagmon Bareskrim Polri, jenderal dari Batalyon Tunggal Panaluan Akpol 1994 – seangkatan dengan Kapolri, Jenderal Pol Suyudi Ario Seto ini juga diduga memanfaatkan posisi serta kewenangannya dalam jaringan teknologi informasi tersebut.

Tak hanya terlibat dalam aksi penyadapan ilegal, Bareskrim Polri jug mengungkapkan tersangka juga terbukti melakukan upaya penghapusan barang bukti.

“Penyidik menyimpulkan adanya tindakan sistematis untuk mengaburkan jejak digital serta dokumen elektronik yang berkaitan dengan operasi ilegal terhadap perangkat komunikasi para pejabat tinggi negara tersebut,” kata Brigjen Pol Suhermanto, Kamis, 5 November 2026 malam.

Namun begitu, meski status hukumnya sudah resmi ditingkatkan menjadi tersangka, Bareskrim Polri memutuskan untuk tidak melakukan penahanan terhadap Irjen Pol Slamet Uliandi.

“Kebijakan diskresi ini diambil penyidik atas pertimbangan kemanusiaan dan kondisi kesehatan tersangka yang saat ini dilaporkan sedang mengalami sakit stroke,” kata Brigjen Pol Suhermanto.

​Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Irjen Pol Slamet Uliandi pun dikenakan beberapa pasal berlapis, di antaranya:

​Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) tentang Illegal Access dengan ancaman pidana 6 tahun.

​Pasal 258 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.

​Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang ITE tentang penghapusan sistem informasi elektronik dengan ancaman pidana 8 tahun serta juncto Pasal 55 ke-2 KUHP.

​Bareskrim Polri juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap berbagai informasi yang beredar di media sosial terkait kasus ini yang belum tentu kebenarannya.

Untuk mengusut tuntas kasus yang menarik perhatian publik ini, Kapolri juga sudah membentuk tim khusus yang dipimpin langsung oleh Kabareskrim Polri. (Bembo)

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *