Kapolri Suyudi Tegaskan Institusi Polri Makin Solid di Tengah Dinamika Penanganan Kasus Penyadapan

Kapolri, Jenderal Pol Suyudi Ario Seto.
progresifjaya.co.id, JAKARTA – Kapolri, Jenderal Pol Suyudi Ario Seto memberikan penegasan bahwa institusi Polri saat ini sudah berada dalam kondisi baik. Kapolri Suyudi juga menekankan bahwa Polri justru makin solid di tengah dinamika penanganan kasus penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto yang melibatkan perwira tinggi.
Kapolri Suyudi menyampaikan penegasan ini usai menerima kunjungan Paguyuban Keluarga Besar Brimob (PKBB) di Gedung Utama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 6 November 2026 sore. Rombongan para mantan Komandan Korps Brimob (Dankorbrimob) pada masanya itu dipimpin langsung oleh Komjen (Purn) Imam Sujarwo.
“Saya mengucapkan terima kasih dan juga sampai hari ini Polri masih dalam keadaan yang sangat baik, sangat solid, justru kami yakin semakin solid. Dan ini tentunya tidak lepas dari dukungan, perhatian dari senior-senior dan juga seluruh elemen masyarakat,” kata Kapolri Suyudi dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 7 November 2026.
Dia juga menyampaikan terima kasih atas wejangan, bimbingan, serta dorongan moril yang terus diberikan oleh para senior purnawirawan Korps Baret Biru itu kepada jajaran Polri yang masih aktif bertugas.
“Kami mendapatkan kunjungan kehormatan dari senior-senior kami, para Dankorbrimob pada masanya. Dan tentunya kunjungan hari ini selain silaturahmi juga para Dankorbrimob pada masanya memberikan kami dukungan, bimbingan, dan juga masukan yang tentunya selama ini juga sudah terjalin,” terang Kapolri Suyudi.
Dia juga mengatakan bahwa peran para mantan Dankorbrimob dalam membina para komandan pasukan di lapangan sangat besar. Sehingga Korps Brimob tetap bisa menjadi kekuatan andalan yang menjaga stabilitas keamanan nasional.
“Korps Brimob sampai hari ini menjadi pasukan yang sangat luar biasa, memberikan dukungan kepada jajaran Polri sehingga situasi di Indonesia bisa terjaga aman, lancar, dan kondusif,” ujarnya
Ditegaskannya juga, di tengah situasi kamtibmas yang dinamis serta proses penegakan hukum perkara yang tengah ditangani kepolisian saat ini, masukan dari PKBB menjadi penguat soliditas Polri.
“Dengan dinamika situasi kamtibmas yang sangat dinamis dan juga dengan perkembangan situasi dalam penanganan perkara yang sedang kita hadapi saat ini, para Dankorbrimob pada masanya yang tadi dipimpin oleh Bapak Komisaris Jenderal Polisi Imam Sujarwo beserta senior yang lain memberikan kami juga kekuatan, memberikan kita wejangan agar kita semua senantiasa tetap solid,” papar Kapolri Suyudi.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum PKBB, Komjen (Purn) Imam Sujarwo juga mengapresiasi langkah tegas Kapolri Suyudi menindak pelaku kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo. Dia menyebut melakukan penegakan hukum terhadap anggota sendiri bukanlah tugas yang mudah.
“Yang kita apresiasi juga adalah bagaimana bisa melakukan penindakan, penangkapan terhadap pelaku penyadapan. Ini luar biasa yang mengagetkan kita semua, juga termasuk rekan-rekan media, ternyata juga pelakunya adalah dari internal Polri sendiri. Ini adalah keberanian beliau,” kata Komjen Pol Imam.
Dia lalu berbicara tentang motto Korps Brimob yaknu ‘Sekali tampil harus berhasil, sekali melangkah pantang menyerah’. Motto itu, terusnya, yang diterapkan Kapolri Suyudi dalam penegakan hukum ini.
“Ini adalah moto beliau, sehingga beliau dengan cepat melakukan itu. Dan ini tidak mudah, bagaimana bisa melakukan upaya penegakan hukum tapi pelakunya adalah di internal Polri,” ujar Komjen Pol (Purn) Imam.
“Mudah-mudahan beban yang berat ini dapat dipikul oleh Bapak Kapolri, Bapak Suyudi, dengan sebaik-baiknya. Jadi kita dari PKBB sangat men-support, sangat mendukung, dan karena kita keluarga besar Brimob, kita selalu berada di belakang Bapak Kapolri, dari paguyuban di seluruh Indonesia,” sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, empat perwira tinggi (pati) kepolisian sudah ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.
Keempat pati yang terjerat perkara tersebut adalah mantan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (LSP), Kadivkum Polri Irjen Pol Ahrie Sonta (AHN), mantan Kadiv TIK Polri Irjen Pol Slamet Uliandi (SU), serta mantan Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Irjen Pol Eko Hadi Santoso (EH).
Kabareskrim Polri, Komjen Pol Asep Safrudin mengatakan, para tersangka sudah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau illegal tapping terhadap sejumlah tokoh di Indonesia, termasuk Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto. Penyadapan dilakukan sejak periode 2025 hingga Oktober 2026.
“Terhadap para tersangka itu diduga sudah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau illegal tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha,” kata Komjen Pol Asep dalam jumpa pers yang digelar di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 3 November 2026.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP, Pasal 332 ayat 1 dan/atau ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dan Pasal 32 Undang-Undang ITE dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. (Bembo)



