BERITA UTAMA HUKUM & KRIMINAL

Diduga Wanita Asal Desa Jungjang Wetan Cirebon Jadi Korban TPPO ke Timur Tengah

Foto: Ilustrasi

progresifajaya.co.id, KABUPATEN CIREBON – Wanita Berinsial IA, warga Desa Jungjang Wetan, Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon, diduga telah menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang saat itu dipekerjakan di negara kawasan Timur Tengah, Sabtu (22/11/20125).

Diduga IA berangkat melalui dua jasa sponsor TKI Cirebon yaitu saudara AR dan LS yang disinyalir keduanya warga sekitar Kecamatan Jamblang, Kabupaten Cirebon.

Atas hal yang menimpa saudara IA, salah satu aktivis TKI pekerja migran berinisial Z ikut prihatin dan geram tentang adanya perihal permasalahan ini,

Beliau pun menerangkan, bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Nomor 260 Tahun 2015 tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia pada Pengguna Perseorangan, Khususnya Sektor Pembantu Rumah Tangga di seluruh negara Timur Tengah seperti Arab Saudi, Aljazair, Bahrain, Kuwait, Irak, Lebanon, Libya, Maroko, Mauritania, Mesir,Oman Sudan, Qatar, Palestina, Suriah, Tunisia, Uni Emirat Arab, Yaman dan Yordania. “Tindakan pengiriman buruh migran tersebut adalah ilegal,” ujarnya.

Aktivis TKI pekerja migran Z berharap kepada aparat penegak hukum agar untuk perekrut, agency luar negeri dan majikan, serta orang-orang yang terlibat dalam praktek perdagangan orang (TPPO) ini mendapatkan hukuman yang setimpal.

“Kepada pihak pemerintah Indonesia dan APH maupun pihak perwakilan RI di Timur Tengah untuk segera menindaklanjuti kasus ini,” tegasnya. (Red)

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *