Durasi Pancamasa Hingga Mei 2026, Ditreskrimum Polda Metro Jegal 171 Kasus 3C dan Bekap 103 Bandit

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Bhudi Hermanto bersama Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin menyampaikan penjelasan tentang 171 kasus 3C yang bisa dijegal durasi waktu pancamasa dari Januari – Mei 2026.
progresifjaya.co.id, JAKARTA – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menyampaikan keberhasilan pencapaian kerjanya untuk durasi pancamasa hingga bulan Mei tahun 2026. Ada 171 kasus 3C atau pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas) serta pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang bisa dijegal, di mana 13 di antaranya adalah kasus yang sempat viral di media sosial. Sementara untuk pelaku kejahatan yang berhasil dibekap sebanyak 103 bandit.
Dari klasifikasi kejahatan 3C dimaksud tersebut, kasus curat mendominasi dengan 86 kasus. Di posisi kedua adalah curanmor dengan 75 kasus dan terakhir curas sebanyak 10 kasus.
Untuk barang bukti yang bisa didapat adalah 53 unit kendaraan roda dua, 4 unit kendaraan roda empat, 65 unit telepon genggam berbagai merek, 8 bilah senjata tajam, serta 5 pucuk senjata api beserta 27 butir peluru. Juga turut diamankan barang bukti lain berupa sejumlah rekaman CCTV dari berbagai tempat kejadian perkara (TKP) untuk menguatkan alat bukti primer.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Bhudi Hermanto dalam pernyataannya menyatakan, Polda Metro Jaya secara konsisten sudah melakukan penegakan hukum yang tegas selain juga mengoptimalkan fungsi preventif di lapangan.
“Polda Metro Jaya terus melakukan penegakan hukum yang tegas terhadap setiap bentuk kriminalitas. Selain tindakan represif, kami juga aktif melakukan patroli rutin untuk pencegahan serta mempersempit ruang gerak para pelaku kejahatan agar situasi kamtibmas tetap terkendali,” ujar Kombes Pol Bhudi dalam keterangannya, Jumat, 15 Mei 2026.
Senada dengan hal tersebut, Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin juga menegaskan kesiapan jajarannya untuk menjaga keamanan ibu kota selama 24 jam penuh.
“Kami sudah siapkan Tim Pemburu Begal yang siap beraksi 24 jam. Tim ini kami siagakan dan sebar pada titik-titik yang dinilai cukup rawan terjadi gangguan kejahatan jalanan guna memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat,” tegas Kombes Pol Iman.
Sementara untuk 103 bandit yang sudah kena bekap dalam rekapitulasi kasus 3C ini, penyidik memberikan bogem mentah memakai alas sarung Pasal 477 (curat/curanmor) UU Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancamannya adalah penjara maksimal 10 tahun. Kemudian pukulan hook Pasal 479 (curas) dengan ancaman maksimal 9 tahun, serta jotosan uppercut Pasal 307 terkait kepemilikan senjata illegal.
Proses penyidikan juga tetap mengacu pada hukum acara dalam UU Nomor 20 Tahun 2025 serta aturan penyesuaian dalam UU Nomor 1 Tahun 2026.
Terakhir, dalam imbauannya Polda Metro Jaya juga mengajak seluruh elemen masyarakat agar tidak ragu untuk cepat melaporkan setiap indikasi gangguan keamanan melalui layanan Call Center 110. Karena hanya dengan kolaborasi erat antara kepolisian dan wargalah lingkungan yang aman, tertib, dan harmonis akan bisa tercipta. Tul, ga?
Penulis/Editor: Bembo



