Pembangkangan Bupati Indramayu Lucky Hakim Terhadap Arahan Gubernur Jawa Barat (Bagian ke 2)

Oleh: H. Dudung Badrun, SH., MH.
UU NOMOR 6 tentang Desa mengamanatkan aparatur sipil negara (ASN) dalam mengatur tentang dengan 13 asas dalam kontek dengan Pemilihan Kuwu/Kepala Desa yaitu asas demokrasi, yaitu sistem pengorganisasian masyarakat desa dalam suatu sistem pemerintahan yang dilakukan oleh masyarakat desa atau dengan perseteruan masyarakat desa serta keluhuran,harkat dan martabat manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa diakui,ditata dan dijamin.
Bagaimana asas demokrasi tersebut dalam Pilwu serentak Indramayu tanggal 10 Desember 2025?
Pertama, dengan restu SDM maka Pilkada serentak Indramayu 10 Desember 2025 terlaksana. Regulasi untuk itu yaitu Perbub Indramayu No 30 tahun 2025 Jo Perda Indramayu No 9 tahun 2025 Jo Perda No 47 tahun 2025 terbit secara sembunyi-sembunyi tanpa membuka partisipasi ruang publik, ,sehingga membuka ruang birokrat Pemda Indramayu abusdetour nement dan koruptif.
Fakta tidak terbantahkan mengeliminir balon yang potensial menang untuk tidak masuk sebagai kompetitor dalam Pilwu Serentak seperti yang dialami Wiyadi dari Desa Tinumpuk yang sekarang perkaranya sedang digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung Nomor 212/G/2025/PTUN BDG.
Kedua, menyuburkan praktek transaksional dan taruhan (botohan) yang menyedot biaya miliaran, dari 139 diambil tiga sambil dari timur Desa Segeran Kidul, dari tengah Desa Mulyasari dan dari barat Desa Wirakanan.
Seorang tokoh berinisial H.S menerangkan bahwa Pilwu di Desa Wirakanan yang menang menghabiskan biaya Rp 2 miliar sedangkan yang kalah menghabiskan Rp 3 miliar. Yang menang piawai dalam memainkan cucuk (timses) dan pemboto (tarohan) bukan karena adu program dan kesalehan sosial.
Begitu juga di Desa Segeran Kidul, tokoh masyarakat yang bernisisial S dan T menerangkan persetujuan antar calon oleh cucuk (timses) yang berkolaborasi dengan pemboto (tarohan) yang jika diakumulasi jumlahnya masing-masing calon mengeluarkan miliaran kecuali calon boneka.
Hal yang sama di Desa Mulyasari seorang tokoh berinisial W menerangkan transaksi suara senilai antara Rp 1 juta sampai Rp 1,5 juta, kemenangan ditentukan oleh arah angin pemboto (tarohan).
Model Pilwu Serentak di Indramayu tanggal 10 Desember 2025 yang anomali secara vulgar ini akankah oleh KDM, Gubernur Jawa Barat dievaluasi untuk cukuplah demokrasi desa yang sakit di Indramayu saja?
Penulis adalah Advokat Senior



