HUKUM & KRIMINAL

Polres Metro Depok Amankan Mahasiswa Binus Pelaku Cyberterrorism ke 10 Sekolah di Depok

Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Made Oka memberikan keterangan cyberterrorism dengan tersangkan HRR (atas). Tersangka Hylmi Rafif Rabbani alias HRR yang melakukan cyberterrorism bermodus bom ke 10 sekolah di Kota Depok (bawah).

progresifjaya.co.id, JAKARTA – Polres Metro Depok berhasil mengamankan seorang pria pelaku cyberterrorism yang sudah bikin resah dan panik 10 sekolah di Kota Depok. Si pelaku bernama Hylmi Rafif Rabbani alias HRR adalah mahasiswa Jurusan Teknik Informatika berusia 23 tahun dari Universitas Bina Nusantara

Dalam aksinya yang meresahkan itu, HRR mengirim email berisi ancaman bom yang ditujukan ke 10 sekolah di Kota Depok, Jawa Barat pada hari Selasa, 23 Desember 2025. Akibat dari ancaman email tersebut, ke-10 sekolah yang dikirimi email pun mendadak gempar. Sampai-sampai dilakukan penyisiran oleh tim Gegana Polri bersama aparat keamanan di sekolah.

Keberadaan HRR sendiri cepat dideteksi polisi setelah menelusuri asal-usul email teror yang dia kirimkan.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Made Oka dalam keterangan resminya mengatakan, dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa HRR adalah mantan kekasih seorang perempuan bernama Kamila alias K. Perempuan ini adalah pemilik akun email yang digunakan oleh HRR untuk mengirim ancaman tersebut.

HRR melakukan aksi cyberterrorism dengan modus bom ini karena merasa sakit hati hubungan asmaranya dengan K kandas. Entah rasa apa saja yang berkecamuk dalam dirinya, HRR kemudian nekat memanfaatkan akun email milik mantan kekasihnya itu buat mengirimkan ancaman teror bom dan mengaku sebagai K.

“Tersangka merasa kecewa karena hubungan mereka kandas, termasuk lamaran yang tidak mendapat restu dari pihak keluarga korban. Keluarga K dan saudarinya menolak lamaran tersangka. Nekatlah jadinya tersangka bikin cyberterrorism modus bom yang hoaks ke 10 sekolah di Depok,” jelas Kompol Made Oka kepada wartawan, Jumat, 26 Desember 2025.

Dikatakannya juga, salah satu sekolah penerima email ancaman bom memang adalah almamater K, mantan kekasih HRR yang juga menjadi korban kasus ini. Hal ini makin menguatkan dugaan aksi ini adalah bentuk pelampiasan rasa sakit hati HRR pribadi.

Berikut adalah 10 sekolah di Kota Depok yang menjadi target cyberterrorism bermodus bom dari tersangka HRR:

  1. SMA Arrahman
  2. SMA Al Mawaddah
  3. SMA Negeri 4 Depok
  4. SMA PGRI 1
  5. SMA Bintara
  6. SMA Budi Bakti
  7. SMA Cakra Buana
  8. SMA Negeri 7 Sawangan
  9. SMA Nururrahman
  10. SMAN 6 Depok

Akibat dari aksi nekatnya ini, lanjut Kompol Made Oka, penyidik pun terpaksa mengalungi HRR dengan pasal berlapis. Pertama, dia dikalungi dengan Pasal 45B Jo Pasal 29 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kemudian dengan Pasal 335 KUHP dan berikutnya dengan
Pasal 336 ayat (2) KUHP. Ancaman maksimal yang bisa didapatkannya adalah penjara selama 5 tahun maksimal. (Bembo)

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *