Gubernur DKI Pramono Anung hingga Kini Belum Merespon Surat Ahli Waris Dulmuti Terkait Tanah di Rawabuaya

Lokasi tanah yang diakui oleh ahli waris Dulmuti, tampak jadi tumpukan sampah.
progresifjaya.co.id, JAKARTA – Hingga kini Gubernur DKI Pramono Anung belum merespon surat dari ahli waris Dulmuti terkait tanah di Jalan Raya Bojong, Kelurahan Rawabuaya, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat.
Padahal menurut kuasa ahli waris H. Suhaeli dan Dasukih, pihaknya sudah dua kali mengirimkan surat langsung kepada Pramono Anung.
Kuasa ahli waris menjelaskan, surat yang pertama mereka kirimkan pada tanggal 26 Agustus 2025 yang telah diterima bagian penerima surat yakni, Darma pada tanggal 28 Agustus 2025.
Surat kedua diterima pihak Pemprov DKI pada tanggal 1 Desember 2025.
Adapun isi surat itu, ahli waris meminta agar Gubernur DKI, mengadakan audensi untuk memastikan menyangkut tanah mereka yang telah di kuasai Pemprov DKI selama hampir 8 tahun, padahal ahli waris belum menerima pembayaran, meski bukti bukti dokumen masih dimiliki ahli waris, termasuk Girik asli, surat ukur dari BPN dan bukti pembayaran PBB terahir pada tahun 2013.
Sementara itu ketika di konfirmasi ke Pemprov DKI, dua orang staf memberikan bukti surat tersebut sudah diterima dengan Nomor surat 0010903 , No Reg 0010904/2025 , dimana tertera Gubernur Pramono Anung memberi disposisi kepada Kepala Badan Pengelolaan Aset Daerah Provinsi DKI Jakarta dan kepada Kepala Bidang Sengketa Aset.
Namun dua staf di kantor Sengketa Aset Daerah saat di konfirmasi mengaku belum mengetahui hal itu.
Mereka berjanji akan menelusuri dan mencari data kepada dinas yang menyangkut data – data terkait tanah yang terletak di Jalan Raya Bojong, Kelurahan Rawabuaya tersebut. Mereka berjanji akan segera memberi tahu kepada ahli waris jika ada perkembangan mengenai lahan tersebut. (Zul)



