HUKUM & KRIMINAL

Hakim PN Jakut Dimohon Menolak Nota Perlawanan Tim Advokat Terdakwa Budi, Melanjutkan Pemeriksaan dalam Pembuktian Pokok Perkara

Terdakwa Budi ketika kompromi bersama tim advokatnya. (Foto: Ari)

progresifjaya.co.id, JAKARTA – Majelis hakim PN Jakarta Utara yang memeriksa dan mengadili perkara terdakwa Budi dimohon menolak nota perlawanan/eksepsi yang diajukan oleh Tim advokat terdakwa dan melanjutkan pemeriksaan atau harus diuji dalam tahap pembuktian pokok perkara, karena yang diuraikan Tim advokat terdakwa bukan materi perlawanan, melainkan sudah masuk ke dalam pokok perkara.

Surat dakwaan yang diuraikan telah memenuhi syarat formil dan syarat materil sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 143 Ayat (2) huruf a, b, Ayat (3) UU RI Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana sebagaimana telah diubah dengan Pasal 75 Ayat (2) UU RI Nomor 20 tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Hal itu diungkapkan Ari Sulton selaku jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara sebagai jaksa pengganti Tolhal Hutagalung dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus (DK) Jakarta, dalam nota tanggapan atas nota perlawanan/eksepsi Tim advokat terdakwa Budi yang dibacakan didepan majelis hakim pimpinan Y Teddy Windiartono di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Selasa (27/1-2026).

Oleh karenanya, tambah JPU dalam nota tanggapannya, majelis hakim dimohon menolak dan mengesampingkan nota perlawanan Tim advokat dan melanjutkan pemeriksaan materi pokok perkara sesuai dengan surat dakwaan atas nama terdakwa Budi tersebut.

Terdakwa Budi usai sidang. (Foto: Ari)

Nota perlawanan tersebut, menurutnya, tidak berdasar dan tidak memiliki landasan hukum yang kuat, dimana seluruh dalil dan argumen yang disampaikan oleh Tim advokat terdakwa Budi bersifat kabur dan mengada-ada, serta terkesan sengaja dibuat-buat untuk mengaburkan substansi perkara.

Dalam nota tanggapannya, dikatakan, bahwa terkait dalil Tim advokat terdakwa yang mempermasalahkan perkara lain yang dilaporkan oleh terdakwa adalah perkara berbeda.

Dilanjutkannya, dalil Tim advokat terdakwa yang mengaitkan adanya laporan penganiayaan dan pencemaran nama baik terdakwa Budi oleh saksi Suhari alias Aoh, tidak menghapus dan tidak meniadakan laporan Suhari alias Aoh terhadap terdakwa.

Dalam tanggapannya ditegaskan, setiap Laporan Polisi berdiri sendiri, memiliki subjek hukum, tempus, locus, serta konstruksi yuridis yang berbeda, sehingga status seseorang sebagai tersangka dalam perkara lain tidak serta-merta menghilangkan haknya sebagai korban dalam perkara berbeda, dan tidak ada satupun aturan yang melarang adanya saling melaporkan dalam suatu kejadian.

Penulis/Editor: Aritonang

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *