
Sidang perdana kasus penghinaan suku Sunda dengan terdakwa Adimas Firdaus Putra Nasihan alias Resbob digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
progresifjaya.co.id, BANDUNG – Kasus penghinaan suku Sunda dengan terdakwa Adimas Firdaus Putra Nasihan alias Resbob menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin, 23 Februari 2026.
Resbob merupakan pendukung tim Persija Jakarta yang mengucapkan penghinaan terhadap suku Sunda.
Atas perbuatannya itu oleh Tim jaksa penuntut umum Kejati Jabar, Sukanda, Kartono dan Rika, terdakwa Resbob dinilai telah memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 243 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 243 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 dengan ancaman maksimal 4 tahun hukuman penjara.
Dalam sidang yang diketuai majelis hakim Adeng Abdulkohar, JPU membeberkan isi siaran langsung tayangan YouTube terdakwa yang dinilai bermuatan ujaran penghinaan.
Disampaikan JPU, sebelum melakukan siaran langsung, Resbob terlebih dahulu mengonsumsi minuman keras jenis moke.
Di bawah pengaruh alkohol, terdakwa kemudian melakukan live di akun media sosialnya yang ditonton lebih dari 200 orang.
“Minum minuman keras moke. Terdakwa mengatakan Bonek dan Viking sama saja. Tapi yang anjing cuma Viking, semua orang Sunda anjing,” tutur JPU saat membacakan surat dakwaan, di hadapan Majelis Hakim Adeng Abdul Kohar.

Terdakwa Adimas Firdaus Putra Nasihan alias Resbob.
Atas dakwan JPU tersebut terdakwa Resbob melalui tim penasehatnya Fidelis Giawa akan mengajukan perlawanan.
Usai persidangan, kuasa hukum terdakwa, Fidelis Giawa, menyatakan pihaknya akan mengajukan perlawanan terkait kewenangan mengadili perkara tersebut.
Menurutnya, lokus delicti atau tempat terjadinya tindak pidana berada di Surabaya sehingga lebih tepat diperiksa di pengadilan negeri setempat.
“Intinya yang akan kami tanggapi dalam bentuk perlawanan sesuai istilah teknis KUHAP adalah mengenai lokus delikti. Artinya kewenangan pengadilan yang mengadili perbuatan pidana yang didakwakan menurut kami lebih tepat di Pengadilan Negeri Surabaya karena seperti diuraikan tadi, itu terjadi di Surabaya,” ujarnya.
Terkait motif, Fidelis menyebut tidak ada niat kliennya untuk menyakiti kelompok atau suku tertentu. Ia menilai pernyataan tersebut terjadi spontan dan hanya sekali.
“Tidak ada motif sama sekali kalau dilihat untuk menyakiti hati kelompok atau suku atau komunitas tertentu, tidak ada masuk ke sana. Berdasarkan hasil pemeriksaan itu hanya sekali,” katanya.
Soal penyesalan, pihaknya menegaskan terdakwa telah menyampaikan permintaan maaf secara terbuka dan sangat menyesali perbuatannya. Namun karena perkara sudah masuk proses hukum, langkah hukum tetap akan ditempuh.
Ditanya apakah pihaknya akan meminta agar perkara dipindahkan ke Surabaya, Fidelis menyebut hal itu menjadi salah satu poin yang akan dimuat dalam perlawanan yang rencananya diajukan pekan depan. (Yon)



